JAKARTA, KOMPAS — Aset milik negara yang selama ini mangkrak berupaya dimanfaatkan kembali. Tujuannya agar aset dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan kinerja institusi pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan senilai Rp 107 triliun dalam berbagai bentuk, seperti tanah dan bangunan. Beberapa aset milik negara itu terletak di lokasi strategis, seperti kawasan kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
Pemanfaatan aset milik negara melibatkan pihak di luar Kemenkeu. Tahap awal mulai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) lalu pembentukan tim khusus lintas instansi. Aset milik negara yang selama ini mangkrak mesti dihidupkan kembali untuk mendorong pembanguan ekonomi.
Total aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan senilai Rp 107 triliun dalam berbagai bentuk, seperti tanah dan bangunan.
“Dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan, kami akan selalu berprinsip memanfaatkan barang milik negara yang sifatnya sinergis untuk menunjang tugas negara dan tugas perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan MoU dalam rangka penggunaan barang milik negara untuk gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Salah satu aset negara yang akan ditingkatkan pemanfaatannya ada di LOT-1 kawasan SCBD Jakarta. Di lokasi itu akan dibangun gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan yang menurut rencana selesai tahun 2021.
Dalam nota kesepahaman, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada barang milik negara tersebut. Pembangunan gedung ini menjadi upaya optimalisasi penggunaan barang milik negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Sri Mulyani mengatakan, biaya pembangunan akan ditanggung OJK dari hasil efisiensi anggaran operasional setiap tahunnya. Gedung baru untuk OJK ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja institusi. Sebab, OJK merupakan bagian dari komite stabilitas sistem keuangan bersama Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanfaatan aset milik negara akan dilakukan secara hati-hati. OJK akan membentuk satuan tugas tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan, dan pembangunan pusat (TP4P) agar proses pembangunan gedung lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, OJK juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan barang dan jasa, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk konsultasi perihal anggaran. Tim bersama itu akan menyusun regulasi, perizinan, dan perencanaan gedung.
“Kami akan terbuka dalam setiap proses untuk penggunaan barang milik negara ini. Skema pembangunan intinya untuk optimalisasi,” kata Wimboh.