JAKARTA, KOMPAS — Minat masyarakat untuk menjadi investor pasar modal semakin tinggi seiring kemudahan akses informasi dan teknologi. Mandiri sekuritas menargetkan pertumbuhan nasabah ritel sebesar 30 persen tahun ini, antara lain melalui penyederhanaan pembukaan rekening.
Managing Director Mandiri Sekuritas Lisana Irianiwati menyampaikan, penyederhanaan dalam pembukaan rekening diperlukan nasabah yang saat ini didominasi generasi milenial. Saat ini jumlah nasabah ritel Mandiri Sekuritas sebanyak 100.000 nasabah, yang 55.000 nasabah atau 55 persen di antaranya merupakan generasi milenial.
Salah satu terobosan dalam penyederhanaan pembukaan rekening antara lain dengan peluncuran MOST DigiSign, fitur tanda tangan digital yang tersertifikasi. Dengan peluncuran fitur itu, Mandiri Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas pertama di Indonesia yang menerapkan tanda tangan digital dalam pembukaan rekening.
Lisana menambahkan, fitur tanda tangan digital tersertifikasi itu diharapkan dapat mempercepat pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara dalam jaringan, dari yang semula 3-7 hari menjadi tinggal 30 menit. Pembuatan fitur itu bekerja sama dengan usaha rintisan PrivyID, bagian dari Mandiri Capital Indonesia.
”Target kami ada penambahan nasabah 25 sampai dengan 30 persen tahun ini setelah diluncurkannya fitur tanda tangan digital yang merupakan bagian dari simplikasi pembukaan rekening,” kata Lisana dalam peluncuran fitur Most DigiSign di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Generasi milenial yang mendominasi nasabah ritel itu berada pada rentang usia 19 tahun hingga 39 tahun.
Dipangkas
Head Retail Equities Mandiri Sekuritas Andreas Gunawidjaja mengemukakan, transaksi nasabah ritel Mandiri Sekuritas saat ini mencapai Rp 319 miliar per hari.
Sebelumnya, pada 2016, Mandiri Sekuritas meluncurkan pembukaan rekening nasabah secara daring yang memangkas waktu pembukaan rekening dari 14 hari menjadi 3-7 hari. Kendati pembukaan rekening dilakukan secara daring, masih diperlukan proses pengiriman dokumen yang ditandatangani secara manual. Sejalan dengan itu, terjadi penambahan nasabah hingga 20.000 orang.
”MOST DigiSign menjadikan proses pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas. Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk menjadi investor pasar modal karena prosesnya aman, enggak pake ribet,” ujar Lisana.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi dalam UU No 19/2016, pemerintah menjamin kekuatan hukum penggunaan tanda tangan digital.
Aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dalam Layanan Keuangan Digital, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Pada 28 Maret 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek. (LKT)