Siti Terus Didampingi
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan kejelasan status hukum Siti Aisyah. Siti bukan terdakwa ataupun terpidana dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada Februari 2017.
”Hal yang dilakukan jaksa (Malaysia) adalah tidak meneruskan penuntutan,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal, Senin (1/4/2019), di Jakarta.
Dengan keputusan itu, Siti keluar dari tahanan dan pulang ke Indonesia, 11 Maret 2019. Akan tetapi, statusnya dalam kasus pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu belum jelas. ”Terus diupayakan kejelasan status hukumnya,” ujarnya.
Siti, bersama warga Vietnam bernama Doan Thi Huong, didakwa membunuh Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur (KLIA), 13 Februari 2017. Setelah rangkaian pemeriksaan dan persidangan sejak Maret 2017, Siti akhirnya keluar dari tahanan setelah jaksa memutuskan menarik berkas dakwaannya pada awal Maret 2019.
Sementara untuk Doan, jaksa akhirnya mengubah dakwaan dari pembunuhan menjadi secara sengaja mencederai orang lain dengan benda berbahaya. Jaksa Iskandar Ahmad menyebut perubahan itu menyusul permohonan oleh Pemerintah Vietnam dan pengacara Doan. Sebelum dakwaan berubah, pemerintah dan kejaksaan Malaysia terus didesak Vietnam. Desakan itu menyusul pembebasan Siti.
Perubahan dakwaan itu berdampak terhadap ancaman hukumannya. Dalam kasus pembunuhan, terdakwa dapat dihukum mati. Sementara dalam dakwaan baru, terdakwa hanya diancam maksimum 10 tahun penjara. ”Meski sama, kasus Siti dan Doan berbeda dan tidak berhubungan satu sama lain,” kata Iqbal.
Status Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam masih menggantung. Terdakwa lain dalam kasus itu, Doan Thi Huong, dipidana 3 tahun 4 bulan penjara oleh Malaysia.
Baca juga:
Vonis Doan
Hakim pada mahkamah tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, dalam sidang pada Senin pagi memvonis Doan 3,5 tahun penjara. Dipotong masa tahanan dan remisi, Doan bisa bebas murni pada Mei 2019. Hakim menyebut Doan sangat beruntung dan mendoakan kebahagiaan bagi perempuan itu.
Vonis itu disambut gembira perwakilan Pemerintah Vietnam dalam ruang sidang. Untuk dakwaan baru, Doan mengaku bersalah. ”Saya bahagia. Ini hukuman yang adil. Ini persidangan yang adil. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Malaysia dan Vietnam,” ujarnya seusai sidang.
”Saya akan menyelenggarakan pesta penyambutan besar-besaran bagi putri bungsu saya,” kata ayahnya, Doan Van Thanh. Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, menyebut kliennya mendapat remisi karena berkelakuan baik selama ditahan.
Kliennya juga dinilai mau bekerja sama selama proses hukum berjalan. Karena itu, Doan mendapat pemotongan hukuman sebanyak sepertiga dari total masa tahanan alias 14 bulan. Doan tinggal menjalani hukuman total 28 bulan terhitung sejak 15 Februari 2017.
Hisyam mengatakan, pengakuan bersalah menunjukkan kliennya bertanggung jawab. Selain itu, pengakuan tersebut akan mempercepat proses hukum. Alasan-alasan itu juga yang dipakai untuk mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Permohonan pengurangan itu dikabulkan.
Meski lulusan perguruan tinggi pada jurusan akuntansi, Doan dinyatakan sebagai perempuan lugu. Keluguan itu dinyatakan sebagai penyebab ia dijebak oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari Korea Utara untuk terlibat dalam penyemprotan racun saraf VX ke Kim Jong Nam.
Sejak diperiksa, Doan dan Siti menyatakan tidak tahu bahwa yang disemprotkan adalah racun saraf. Mereka berkeras diajak terlibat perekaman video humor dengan cara menyemprotkan cairan kepada orang di tempat umum.
Pria Korut
Hisyam mendesak pengadilan menindaklanjuti pengakuan Doan. Caranya dengan memburu empat pria Korea Utara yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga sebagai pembunuh sebenarnya.
Keberadaan mereka terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan. Selain menangkap Siti dan Doan, aparat Malaysia juga pernah menangkap seorang pria Korut yang diketahui bernama Ri Jong Chol. Ri dibebaskan, awal Maret 2017, setelah ada ketegangan Kuala Lumpur-Pyongyang.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, juga menyinggung soal sejumlah pria lain yang diduga berasal dari Korut. Pria-pria itu diketahui berada di KLIA kala Kim Jong Nam disemprot Siti dan Doan. Rekaman kamera pemantau KLIA menunjukkan empat pria itu meninggalkan KLIA dan naik pesawat keluar Malaysia beberapa jam setelah Siti dan Doan menyemprot Kim Jong Nam.
Peneliti pada Institute Hubungan Internasional Singapura, Oh Ei Sun, mengatakan, keputusan terhadap Siti dan Doan akan menutup kasus itu. ”Pelaku sebenarnya bersembunyi di balik kekebalan diplomatik dan perlindungan negara,” ujarnya. (AFP/REUTERS/RAZ)