logo Kompas.id
UtamaKonflik Soal Rusun Dapat...
Iklan

Konflik Soal Rusun Dapat Diatasi dengan Peraturan Gubernur

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhmLk7cSw5-uKwEA7enC5AvbPY8=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_13429884_4_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi - Kawasan apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS - Konflik pengelolaan rumah susun dan apartemen sering terjadi antara pihak pengembang dan penghuni. Untuk mengatasinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pergub PPRSM).

“Pergub PPRSM mengatur penggunaan sistem hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah dengan sistem one name one vote (satu nama, satu hak suara), tidak lagi berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP),” kata Meli Budiastuti Kepala Bidang P3M Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (3/4/2019) di Jakarta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000