logo Kompas.id
Utama90 Dakwaan untuk Teroris...
Iklan

90 Dakwaan untuk Teroris Selandia Baru

Oleh
Kris Mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mPF54siXhLcCwmZdi9rvnYOgTZ0=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F3500_1552716491.jpg
REUTERS

Brenton Harrison Tarrant didakwa atas serangan tembakan di masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada 15 Maret 2019. Pada Sabtu (16/3/2019), ia dibawa ke Pengadilan Distrik Christchurch. Kepolisian Selandia Baru mengumumkan, Kamis (4/4/2019), mereka akan menjatuhkan 89 dakwaan tambahan kepada Tarrant dalam persidangan lanjutan, Jumat besok.

WELLINGTON, KAMIS — Terdakwa kasus terorisme di Selandia Baru, Brenton Tarrant (28), akan dijerat sedikitnya 90 dakwaan oleh pengadilan Selandia Baru. Dakwaan tambahan akan dibacakan dalam sidang pada Jumat (5/4/2019).

Dalam pengumuman pada Kamis (4/4/2019), kepolisian Selandia Baru menyebut Tarrant akan dijerat 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam sidang Jumat. Sebelumnya, dalam sidang pada 16 Maret 2019, ia sudah dijatuhi satu dakwaan. Bahkan, kepolisian masih mempertimbangkan dakwaan tambahan bagi warga Australia yang menembak puluhan jamaah dua masjid di Christchurh, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000