logo Kompas.id
UtamaAPK Langgar Aturan Marak di...
Iklan

APK Langgar Aturan Marak di Tangerang Raya

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cgHON8LhFFoXI0aTPQ6bNk4YRgs=/1024x1057/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190222-NNN-APK-mumed_1550828854.png

TANGERANG, KOMPAS — Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, baik di Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu 2019 yang melanggar penempatan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyebutkan pelarangan pemasangan APK dan bahan kampanye, antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), serta pepohonan, tiang listrik, dan taman.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000