TANGERANG, KOMPAS — Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, baik di Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu 2019 yang melanggar penempatan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyebutkan pelarangan pemasangan APK dan bahan kampanye, antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), serta pepohonan, tiang listrik, dan taman.
Di Kota Tangerang, hingga Rabu (3/4/2019) terdapat 2.500 APK dan bahan kampanye yang ditertibkan.
”APK dan bahan kampanye yang ditertibkan dari berbagai jenis dan ukuran, baik berupa bilboard, baliho, leaflet, pamflet, dan juga bendera partai,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Kota Tangerang, Rabu (3/4/2019).
Agus mengatakan, pihaknya sudah sangat sering melakukan penertiban APK di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Akan tetapi, Agus mengakui, dalam perkembangannya muncul persoalan baru lagi karena setelah ditertibkan, malah tetap bermunculan APK baru lagi.
”Makanya, kami menggerakkan Panwaslu di tingkat kecamatan agar selalu bergerak dalam penertiban tersebut,” kata Agus.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban bahan kampanye yang melanggar, termasuk rencana penertiban pada Senin (8/4/2019) mendatang. Dalam penertiban, lanjut Agus, pihaknya tersebut tidak mendapat kendala yang signifikan.
”Kami harus tetap berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan kepolisian dalam setiap penertiban agar dalam tata kelola penertiban APK menjadi rapi dan penertiban sesuai dengan aturan,” ujar Agus.
Ia berharap dengan adanya penertiban ini membuat para calon anggota legislatif serta tim sukses calon presiden dan wakil presiden dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan penertiban, kata Agus, pihaknya tidak peduli siapa calonnya. ”Selama mereka melanggar aturan, sudah pasti kami akan menertibkannya,” ujar Agus.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, Bawaslu bekerja sama dengan pihaknya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.
”Kami membantu Bawaslu menertibkannya (alat peraga kampanye yang melanggar aturan). Petugas kami yang berada di setiap kecamatan dan bersama tramtib di setiap kecamatan yang melakukan penertiban,” kata Mumung.
Sejauh pengamatan, Rabu, masih terlihat baliho besar dari calon anggota legislatif tepat di pinggir jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, di depan Rumah Sakit Pondok Lestari. Baliho besar itu hanya sendirian berdiri di tempat tersebut.
Begitu pula di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ciledug, banyak poster calon anggota DPR, DPRD, dan DPD ditancapkan dan diikat di pohon serta di tiang listrik. Hal yang sama terlihat di Jalan Raden Saleh dan Jalan Raden Fatah. Di jalan raya itu juga terdapat beberapa spanduk besar dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal yang sama terlihat di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, dan Jalan Raden Fatah, Parung Serab, Ciledug.
Chairullah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Larangan, mengatakan, pihaknya telah menertibkan dan menurunkan ratusan alat peraga kampanye yang sudah dipastikan melanggar peraturan.
”Dipasang di jalan protokol, ini kena PKPU Bawaslu, dan dipastikan menyalahi aturan,” ujar Chairullah.
Ia menjelaskan, alat peraga kampanye yang ditertibkan, diturunkan, dan disita tersebut adalah bahan kampanye yang menempel di tiang listrik, taman, dan beberapa ruas jalan protokol.
”Penertiban dilakukan untuk mengembalikan kenyamanan dan estetika Kota Tangerang. Juga karena melanggar aturan pemilu,” ujar Chairullah.
Kabupaten Tangerang
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang terdapat 8.812 alat peraga kampanye berupa poster dan juga baliho yang telah ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, pencopotan dan penyitaan dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye berupa poster dilakukan di jalan protokol, taman, dan pohon-pohon, serta tiang listrik. Tidak hanya itu, pencopotan bahan kampanye tersebut juga dilakukan di angkutan kota (angkot).
”Sebenarnya sudah sering kami tertibkan dan kami peringatkan lebih tegas, tetapi masih ada masyarakat kita yang tetap melakukan pelanggaran,” ucap Andi.
Ia mengatakan, alat peraga kampanye tersebut ditertibkan di lebih dari 200 titik se-Kabupaten Tangerang. ”Penertiban akan terus dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian,” kata Andi.
Menurut Andi, para calon wakil rakyat dan tim sukses atau pendukung pasangan capres dan cawapres seharusnya memiliki kesadaran untuk tertib dan tidak melanggar aturan.
Ahmad Sanusi (35), warga Karang Tengah, mengatakan, seharusnya para calon anggota Dewan serta tim sukses calon presiden dan wakil presiden harus taat aturan.
”Bagaimana mereka mau menjadi pemimpin dan wakil rakyat, sementara mereka sendiri tidak tertib dan tidak mengindahkan aturan. Sekarang aja sudah seperti ini, bagaimana jadinya jika mereka sudah menjadi anggota Dewan,” kata Ahmad.
Bagaimana mereka mau menjadi pemimpin dan wakil rakyat, sementara mereka sendiri tidak tertib dan tidak mengindahkan aturan.