PEMILU 2019
Masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena berada di luar kota dan belum memiliki formulir A5 untuk pemilihan umum 17 April 2019 mendatang terancam bertambah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengurusan formulir A5 hanya mengakomodasi pengurusan bagi sebagian kalangan tertentu. Padahal, masih banyak warga yang ingin mengurus pindah memilih karena sedang berada di luar kota.