logo Kompas.id
UtamaGolput Terancam Bertambah
Iklan

Golput Terancam Bertambah

Masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena berada di luar kota dan belum memiliki formulir A5 untuk pemilihan umum 17 April 2019 mendatang terancam bertambah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengurusan formulir A5 hanya mengakomodasi pengurusan bagi sebagian kalangan tertentu. Padahal, masih banyak warga yang ingin mengurus pindah memilih karena sedang berada di luar kota.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WJmRvN1EWHGJEbZpkJgA9Z94j_A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-04-at-18.48.11_1554378632.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Sejumlah warga mengurus formulir A5 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/4/2019).

SURABAYA, KOMPAS — Masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena berada di luar kota dan belum memiliki formulir A5 untuk pemilihan umum 17 April 2019 terancam bertambah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengurusan formulir A5 hanya mengakomodasi pengurusan bagi sebagian kalangan tertentu. Padahal, masih banyak warga yang ingin mengurus pindah memilih karena sedang berada di luar kota.

Sesuai Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan pindah memilih hingga H-7 hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu. Kriterianya adalah pemilih dalam keadaan sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000