JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan visa haji furoda (haji nonkuota) dengan kerugian mencapai 136.500 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (4/4/2019) malam, mengungkapkan, polisi menangkap tersangka berinisial ABM di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis pukul 04.30.
Menurut Argo, kasus penipuan tersebut dilaporkan ke Polda pada 28 Juni 2018. Awalnya, tersangka ABM dan pelapor bertemu dalam suatu pengajian. Pelapor bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah pelapor, tapi kuota haji sudah habis. Tersangka ABM yang dikenal sebagai penceramah itu menawarkan bantuan mengurus visa haji furoda.
Tersangka dan pelapor bertemu di depan kantor kedutaan besar untuk menyerahkan uang 136.500 dollar AS beserta 27 paspor. Penyerahan dilakukan dalam mobil pelapor tanpa tanda terima. Pelapor meminta agar visa haji furoda tersebut sudah jadi dalam waktu tiga hari dan disanggupi oleh tersangka.
Argo mengatakan, setelah tiga hari visa haji furoda yang dijanjikan belum jadi. Pelapor meminta tolong saksi bernama Syeh AJ untuk menghubungi tersangka dan bertemu di rumah Syeh AJ. Pelapor kemudian bertemu dengan tersangka dan meminta tersangka membuat surat pernyataan dan kuitansi yang isinya telah menerima uang 136.500 dollar AS beserta 27 paspor untuk diuruskan visa haji furoda.
”Sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak pernah mengurus visa haji furoda. Tersangka tidak mengaku menerima uang 136.500 dollar AS, tetapi hanya menerima paspor sebanyak 27,” kata Argo.
Argo menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Surat pernyataan dan kuitansi itu kini menjadi barang bukti.