logo Kompas.id
UtamaPeraturan tentang Klasifikasi ...
Iklan

Peraturan tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik Harus Ditinjau Ulang

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rXy5Dr9Ep7kiCj3IEm4gAYtm7NI=/1024x492/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20180722_ENGLISH-TEMATIS_B_web-e1532318863994.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anak-anak bercengkerama dengan gawai di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018). Penggunaan gawai oleh anak-anak memerlukan pengawasan, panduan dan pembatasan dari orangtua untuk mencegah dampak negatif dari paparan media sosial dan gim daring.

JAKARTA, KOMPAS – Dampak permainan daring terhadap anak-anak dari hari ke hari semakin dirasakan, menyusul berbagai kasus yang mengganggu tumbuh kembang anak-anak. Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan sejumlah organisasi perlindungan anak, kembali mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Revisi tersebut mendesak karena hingga kini implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2016 tersebut dinilai sangat lemah. Peraturan tersebut dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000