53 Pemda Belum Sanggup Membayar PPPK, BKN: Solusi Ada di Pemda
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / FRANSISKUS WISNU WARDHANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Pusat belum bisa memberikan solusi atas persoalan penerimaan tenaga honorer kategori 2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dihadapi oleh 53 pemerintah daerah atau pemda. Badan Kepegawaian Negara justru menilai solusinya ada di pemda sendiri.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 370 pemerintah daerah (pemda) yang melakukan perekrutan PPPK dari tenaga honorer kategori 2 tahap pertama, hanya 317 pemda yang mengonfirmasi ulang formasi PPPK dan menyatakan kesiapan anggaran untuk membiayai PPPK. Sisanya, 53 pemda, belum menyatakan siap.
Ketidaksiapan menggaji itu karena sejumlah pemda terbebani oleh sistem penggajian PPPK yang harus diambil dari pos anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Padahal, tak semua pemda memiliki kapasitas fiskal sama. Karena itu, mereka menuntut penggajian PPPK sebaiknya ditanggung Pemerintah Pusat melalui dana alokasi umum. Ini seperti sistem penggajian pegawai negeri sipil.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/4/2018) malam, mengatakan solusi dari persoalan yang dihadapi 53 pemda harus diatasi oleh pemda itu sendiri.
Pasalnya jika 317 pemda menyanggupi pembiayaan untuk PPPK, seharusnya 53 pemda itu pun bisa membiayainya.
"Ada 317 pemda yang bisa membuat inovasi agar anggarannya cukup menggaji PPPK, lalu mengapa 53 ini tidak bisa? Jadi solusinya bukan di BKN dan panselnas," ujar Ridwan.
Ridwan pun mengingatkan bahwa persoalan tenaga honorer kategori 2 sebenarnya muncul dari pemda. Mereka diangkat oleh pemda secara sembarangan tanpa konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah. Berangkat dari hal itu, pemda seharusnya tidak lepas tangan dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer tersebut.
"Itu yang harusnya menjadi pelajaran bagi pemda secara umum," tutur Ridwan.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencek terlebih dulu penyebab ketidaksiapan 53 daerah tersebut.
"Ini harus dicek terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti," ujarnya usai Apel Bersama dan Pembacaan Ikrar ASN untuk Ikut Serta Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Jakarta.