logo Kompas.id
UtamaGagal Pindah Memilih, Hak...
Iklan

Gagal Pindah Memilih, Hak Pilih Tak Digunakan

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4ckF2k6Kypys4ji62izh_AqnWr4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190405_105238_1554457633.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Pengurusan pindah memilih di Ruang Serbaguna Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Tidak sedikit pemilih gagal mengurus pindah memilih atau formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). Sementara mereka tak mungkin kembali ke daerah tempat namanya tercatat di daftar pemilih tetap saat hari pemungutan suara Pemilu 2019. Mereka pun berharap penyelenggara pemilu melonggarkan aturan pindah memilih. Sebab, jika tidak, mereka tak bisa menggunakan haknya untuk memilih.

Warga yang tidak memenuhi syarat untuk pindah memilih di Pemilu 2019 memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Mereka mempertimbangkan jarak ke tempat tinggalnya yang jauh, biaya yang mahal, dan waktu untuk kembali ke tempat asal mereka sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000