JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan menambah fasilitas dan kemudahan untuk menarik investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dengan menetapkan sejumlah kawasan ekonomi khusus. Pemerintah juga berencana membuat ketentuan terkait dengan jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang akan dijabat ex officio oleh Wali Kota Batam.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
”Pemerintah berencana mengembangkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sebagai destinasi investasi dengan menambah fasilitas dan kemudahan,” kata Susiwijono.
Karena itu, lanjut Susiwijono, pemerintah berencana menetapkan status kawasan ekonomi khusus (KEK) di beberapa kawasan di Batam.
”Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam tetap berjalan seperti saat ini. Namun, nanti ada tambahan KEK di beberapa enclave,” katanya.
Ia mencontohkan, kawasan Bandara Hang Nadim dan kawasan Nongsa untuk pengembangan industri pariwisata dan ekonomi digital.
Terkait dengan jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang akan dijabat ex officio oleh Wali Kota Batam, menurut Susiwijono, hal itu sudah lama dibahas dan diputuskan.
Namun, dari sisi regulasi, perlu ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang sudah direvisi dengan PP No 5/2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Revisi PP No 5/2011, menurut Susiwijono, terkait dengan jabatan ex officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam. Dalam menjalankan tugas sehari-hari di BP Batam, akan diangkat pejabat untuk menempati posisi sebagai wakil kepala BP Batam. ”Saat ini, sebenarnya ada struktur jabatan Wakil Kepala BP Batam. Namun, jabatan itu belum diisi,” katanya.
Menurut Susiwijono, jabatan Kepala BP Batam perlu dijabat secara ex officio oleh Wali Kota Batam agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sehingga birokrasi menjadi lebih efisien. Wali Kota Batam sebagai pejabat negara dinilai masih dapat menjabat Kepala BP Batam karena status kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara sesuai ketentuan UU ASN.
Mitra
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menilai, belum ada regulasi yang menjadi dasar jabatan rangkap wali kota Batam sebagai kepala BP Batam. Selain itu, Wali Kota Batam mengelola APBD dan memiliki mitra kerja dengan DPRD Kota Batam.
Di sisi lain, lanjut Jadi, Kepala BP Batam memiliki anggaran yang berasal dari APBN dan memiliki mitra kerja dengan DPR. Ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban wali kota yang merangkap kepala BP Batam dalam penggunaan anggaran, terutama APBN.
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang menilai, Wali Kota Batam yang menjadi ex officio Kepala BP Batam melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf (h), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ampuan, BP Batam merupakan lembaga negara nonstruktural yang ditentukan dalam UU No 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kepala BP Batam merupakan pejabat negara karena bertindak untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan izin penanaman modal.
Seperti diberitakan, pemerintah telah memutuskan Wali Kota Batam sebagai pejabat ex officio Kepala BP Batam. ”Kita tetap berprinsip free trade zone berlaku untuk Batam. Tidak akan diubah macam-macam. Yang kita perbaiki ialah dualismenya. Karena keluhan di mana-mana, baik dari pengusaha asing maupun nasional. Sudah minta izin ke BP Batam, minta izin lagi ke Wali Kota Batam,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kompas, 4 April 2019). (FER)