logo Kompas.id
UtamaSerahkan Tanah HGU Telantar...
Iklan

Serahkan Tanah HGU Telantar untuk Warga

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nVbr692H3ms7ET_NNWjcI3N-Z20=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180701AIN_Rawa-Tripa-2_1548157546-1.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Seorang warga melintasi area hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya, Aceh, Juli 2018. Informasi hak guna usaha perkebunan kerap menjadi sengketa informasi publik di Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengambil tanah hak guna usaha yang ditelantarkan oleh perusahaan dan akan diberikan kepada warga. Kebijakan tersebut diambil agar perusahaan serius mengelola tanah hak guna usaha dan mengakhiri konflik agraria.

Hal itu dikatakan Sofyan Djalil kepada wartawan, Jumat (5/4/2019), di Banda Aceh. Ia menuturkan, baru-baru ini pihaknya mengambil sebagian tanah hak guna usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi yang terletak di Aceh Barat Daya karena dianggap tidak dikelola. Perusahaan mengajukan izin perpanjangan HGU 4.864,88 hektar, tetapi yang disetujui hanya 2.050 hektar.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000