Sebanyak 15 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dilaporkan ditangkap oleh pihak keamanan Thailand, Jumat (5/4/2019). Sementara 29 orang lain ditahan di Myanmar dan Malaysia.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 15 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dilaporkan ditangkap oleh pihak keamanan Thailand, Jumat (5/4/2019). Sementara 29 orang lain ditahan di Myanmar dan Malaysia.
Penangkapan 15 nelayan Aceh Timur oleh otoritas Thailand dilaporkan oleh Panglima Laot/Lembaga Adat Laut Lhok Idi Rayeuk, Aceh Timur, Razali, Sabtu (6/4/2019). Kata Razali, kapal Harapan Baroe 1 berukuran 21 gros ton itu berlayar dari Aceh Timur pada Selasa (1/4/2019). Namun, pada Jumat pagi, dia mendapat kabar kapal dan anak buah kapal (ABK) ditangkap tentara laut Thailand. Diduga kapal itu memasuki perairan Thailand.
”Kapal dan ABK dibawa ke perairan Phuket. Mereka ditahan di sana. Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pemerintah,” kata Razali. Dia tidak mengetahui keadaan ke 15 nelayan itu.
Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek mengatakan, kasus penangkapan kapal nelayan Aceh oleh aparat keamanan negara tetangga sering terjadi. Penyebabnya, kapal nelayan Aceh masuk ke wilayah perairan negara lain.
Saat ini, selain di Thailand, masih ada 24 orang ditahan di Myanmar dan 5 orang ditahan di Malaysia. Pada Februari lalu, satu nelayan Aceh meninggal dalam masa tahanan di Myanmar dan dikuburkan di sana. Para nelayan Aceh ditangkap karena diduga mencuri ikan dalam teritorial negara lain.
Kapal dan ABK dibawa ke perairan Phuket. Mereka ditahan di sana. Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pemerintah.
Menurut Miftah, tidak mungkin nelayan Aceh mencuri ikan di perairan negara lain. Sebab, ketersediaan ikan di perairan Indonesia melimpah. ”Pengetahuan nelayan kita terhadap membaca peta laut masih rendah,” kata Miftah.
Miftah mengatakan, tidak semua kapal nelayan Aceh memiliki perlengkapan navigasi yang lengkap. Di samping itu, pengetahuan nelayan membaca peta laut juga rendah. Akibatnya, nelayan kerap tanpa sengaja masuk ke perairan negara lain.
Dalam beberapa kasus, pemerintah berhasil memulangkan nelayan melalui negosiasi alot dengan negara yang menahan. Namun, kata Miftah, seharusnya nelayan dapat dicegah memasuki perairan negara lain dengan cara meningkatkan pengetahuan mereka membaca peta dan melengkapi alat navigasi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman menuturkan, pihaknya baru mendapatkan laporan pada Sabtu terkait penangkapan nelayan Aceh Timur itu. Kata Aliman, komunikasi dengan para pihak langsung dilakukan untuk membawa pulang nelayan itu.
”Kami koordinasi dengan kedutaan Indonesia di Bangkok, mudah-mudahan nelayan kita bisa dilepas,” kata Aliman.
Melihat banyaknya kasus penangkapan nelayan oleh negara lain, kata Aliman, tahun 2020 pihaknya akan mengadakan pelatihan membaca peta laut untuk nelayan. ”Tahun ini tidak ada alokasi anggaran, pelatihan baru bisa kami lakukan tahun depan,” kata Aliman.