logo Kompas.id
UtamaKekosongan Regulasi Perlu...
Iklan

Kekosongan Regulasi Perlu Segera Diatasi

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NvI-Eb1UWSvKdXDg6cJ8F-GcRCQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_ENGLISH-TAJUK_B_web_1553786861.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aparatur sipil negara di lingkup Kementerian Dalam Negeri mengikuti simulasi pelaksanaan Pemilu 2019 di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Tinta berfungsi sebagai tanda partisipasi dalam pemilu. Setiap pemilih hanya berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak satu kali.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu segera menggelar pertemuan untuk mengatasi potensi penyelenggaran kode etik. Khususnya untuk membahas permasalahan yang belum diatur peraturan perundang-undangan, seperti kriteria digelarnya pemungutan suara ulang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Sabtu (6/4/2019), mengatakan, pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP perlu segera dilakukan karena ada beberapa potensi pelanggaran akibat kevakuman regulasi. Contohnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang telah mencoblos lebih dari sekali bukan menjadi salah satu kriteria digelarnya pemungutan suara ulang.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000