logo Kompas.id
UtamaUpaya Mengakhiri Anarki Dunia...
Iklan

Upaya Mengakhiri Anarki Dunia Maya

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAaU1TllqMfjLSP3lgodJOJ-me8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20170824H1_ENGLISH-HOAX_A_web.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Fenomena hoax di media sosial melalui berbagai platform kini  menjadi salah satu kegelisahan bersama di berbagai negara. Terlebih jika itu menjurus pada penyebaran konten bermuatan kekerasan.

Selama bertahun-tahun, pengendali utama media sosial adalah algoritma. Perusahaan media sosial tampak lepas tangan atas apa pun yang diunggah pengguna platformnya. Contohnya, video ajakan unjuk rasa, membuang sampah ke toilet, serta penembakan di Christchurch, Selandia Baru, bebas beredar dan diakses. Tak ada aturan hukum yang menjangkau unggahan-unggahan itu. Media sosial seperti ranah anarki, tanpa hukum dan otoritas.

Belakangan, sejumlah negara berusaha membuat dasar hukum. Upaya terbaru datang dari Australia. Dalam undang-undang yang disahkan Kamis (4/4/2019), diatur denda hingga 10 persen pendapatan global bagi perusahaan media sosial yang gagal bertindak cepat menghapus unggahan mengandung materi kekerasan di platform mereka. Pejabat di perusahaan itu bisa dipenjara hingga 10 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000