Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang kewajiban perpajakan orang pribadi atau perusahaan asing yang melakukan usaha di Indonesia.
JAKARTA, KOMPASRegulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 35 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan untuk memberi kepastian hukum seiring berkembangnya model usaha lintas negara yang melibatkan subyek pajak luar negeri.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu bisa meningkatkan rasio pajak. Akan tetapi, keberadaannya dinilai belum mampu membidik potensi besar penerimaan pajak, terutama dari sektor digital. PMK No 35/2019 mewajibkan orang pribadi atau perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepemilikan NPWP mempertegas bentuk usaha tetap (BUT) sebagai subyek pajak luar negeri. Selain membayar Pajak Penghasilan (PPh), orang pribadi dan perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia juga wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila melakukan penyerahan obyek pajak.
Pengajar hukum pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, Jumat (5/4/2019), berpendapat, PMK itu mengacu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga aspek administrasi perpajakan lebih dominan ketimbang substansi pengenaan PPh atau PPN.
”Dengan demikian, kebijakan ini tidak lebih dari sekadar window dressing atau pemberi daya tarik untuk meningkatkan rasio perpajakan dan indikator kepatuhan pajak lain,” ujarnya.
Pemerintah tidak mengubah definisi dan kriteria BUT dalam PMK baru. BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi atau badan asing untuk berbisnis di Indonesia. Kriteria BUT harus memiliki tempat usaha permanen di Indonesia, kecuali beberapa kegiatan usaha.
Adrianto menambahkan, PMK baru belum mampu membidik potensi besar penerimaan pajak, terutama dari sektor digital. Proses bisnis perusahaan digital terlalu kompleks dan luas sehingga tidak cukup dengan rezim PPh umum. Di level internasional juga belum ada formulasi baku tentang pajak layanan digital.
Pelajari aturan
Aturan tersebut dinilai menjadi dasar untuk membidik pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Google, Facebook, dan Twitter.
Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana, yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi PMK No 35/2019. Sementara Facebook Indonesia memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun terkait peraturan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam berbagai kesempatan menyatakan, semua perusahaan digital tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung kewajiban pembayaran pajak dan pendapatan yang mereka hasilkan dari kegiatan usaha di Indonesia.
”Jadi, tidak ada sesuatu yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani. Strategi pemerintah tahun ini, kata Sri Mulyani, berfokus pada peningkatan rasio pajak dengan memperluas basis penerimaan pajak (tax base). Tahun ini, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 1.786,4 triliun dengan rasio pajak sekitar 12,2 persen.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, pemerintah tengah mendorong perusahaan aplikasi internet asing yang mengumpulkan transaksi bisnis dari Indonesia segera membangun badan hukum resmi.
Selain memudahkan layanan pelanggan, keberadaan badan hukum di Indonesia memudahkan pencatatan penerimaan pajak. Dia menyebut Google akan resmi menerapkan langkah itu pada 2019. Implementasinya akan jalan pada 2020.
Pemerintah Indonesia tengah mencatat data transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.
Sementara Badan Pusat Statistik menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peraturan ini memasukkan kategori/kode 4791, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet. (KRN/MED)