logo Kompas.id
UtamaUsaha Asing Dipertegas
Iklan

Usaha Asing Dipertegas

Oleh
· 3 menit baca

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang kewajiban perpajakan orang pribadi atau perusahaan asing yang melakukan usaha di Indonesia.

JAKARTA, KOMPASRegulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 35 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan untuk memberi kepastian hukum seiring berkembangnya model usaha lintas negara yang melibatkan subyek pajak luar negeri.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2019 itu bisa meningkatkan rasio pajak. Akan tetapi, keberadaannya dinilai belum mampu membidik potensi besar penerimaan pajak, terutama dari sektor digital. PMK No 35/2019 mewajibkan orang pribadi atau perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000