BEKASI, KOMPAS — Forum Komunikasi Kampung Jati Terbit atau FKKJ akan menggugat status kepemilikan lahan pembangunan depo LRT di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, yang dikuasai PT Adhi Karya. FKKJ menilai lahan seluas 12 hektar itu milik warga karena telah ditempati lebih dari 30 tahun.
Ketua FKKJ Sondi Silalahi, pada Minggu (7/4/2019), di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengatakan, pihak Adhi Karya selaku kontraktor pengerjaan proyek LRT menguasai tanah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahan Perseroan PT Adhi Karya.
Lokasi yang disebutkan dalam peraturan pemerintah itu terletak di Desa Setia Dharma, Tambun, Kabupaten Bekasi. Sedangkan lahan yang akan dibangun Depo LRT terletak di wilayah Kelurahan Jatimulya.
"Artinya status kepemilikan tanah yang diklaim PT Adhi Karya cacat hukum. Jadi, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan setelah Pemilihan Umum 17 April 2019," kata dia.
Menurut Sondi, masyarakat yang tergabung dalam FKKJ berjumlah sekitar 162 KK. Mereka pada dasarnya mendukung pemerintah membangun fasilitas publik. Namun, pembangunan di tanah masyarakat perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu terlebih dahulu diadakan pembebasan lahan dengan memberi ganti rugi.
"Kami minta ganti untung pembebasan lahan sebesar Rp 6 juta per meter. Di atas lahan itu ada tanah masyarakat sebanyak 200 bidang dengan luas sekitar 12 hektar," kata Sondi.
Anggota tim advokasi litigasi dan nonlitigasi dari Simbah and Patners Society Riano Osca, yang mendampingi FKKJ mengakui, tanah yang dipersoalkan warga merupakan tanah yang tidak bertuan. Namun, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, disebutkan kalau tanah yang telah diduduki lebih dari 20 tahun harus dinyatakan menjadi menjadi milik masyarakat.
"Surat dari Desa Jatimulya pada tahun 1993, tertulis kalau ini tanah masyarakat. Masyarakat tiap tahun juga rutin bayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," ucap Riano.
Riano menambahkan, bukti lain yang menunjukkan kalau tanah itu bukan milik PT Adhi Karya tercantum dalam dokumen Badan Pertanahan Nasional. Dokumen yang dikeluarkan pada Oktober 2017 itu, menyebutkan kalau tanah itu masih belum bertuan.
Persoalan lahan di Bekasi menjadi krusial, sebab di sana akan menjadi satu-satunya tempat parkir rangkaian kereta LRT dengan rute jaringan operasional Bekasi-Cawang, Cibubur-Cawang, dan Cawang-Dukuh Atas dengan lintasan sekitar 44 kilometer. Persoalan lahan itu mengakibatkan pengoperasian PT LRT lintasan Jabodebek diperkirakan mundur 22 bulan, Kompas (1/2/2019).
Rute pembebebasan lahan LRT Jabodebek tahap I membentang pada jalur pelayanan Cawang-Cibubur, Cawang-Dukuh Atas, Cawang-Bekasi Timur. Kemajuan pembangunan jalur Cawang-Cibubur mencapai 80 persen, Cawang-Kuningan-Dukuh Atas mencapai 47 persen. Adapun pembangunan jalur Cawang-Bekasi Timur mencapai 54 persen, (Kompas, 29/3/2019).