logo Kompas.id
UtamaBupati Pakpak Bharat Didakwa...
Iklan

Bupati Pakpak Bharat Didakwa Terima Rp 1,6 Miliar

Oleh
Nikson Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nfry5gDusSU_TYkRwDQ71UM-gCk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408114115_IMG_0203_1554726310.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Bupati non-aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/4/2019). Ia didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar dalam penentuan pemenang tender proyek pembangunan jalan.

MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap total Rp 1,6 miliar dari kontraktor pembangunan jalan. Remigo membagi proyek kepada tim suksesnya dengan komisi hingga 25 persen dari nilai proyek. Sebagian hasil korupsi untuk kampanye kakak kandungnya yang terpilih menjadi Bupati Dairi pada 2018.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/4/2019). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis itu dihadiri terdakwa Remigo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000