MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap total Rp 1,6 miliar dari kontraktor pembangunan jalan. Remigo membagi proyek kepada tim suksesnya dengan komisi hingga 25 persen dari nilai proyek. Sebagian hasil korupsi untuk kampanye kakak kandungnya yang terpilih menjadi Bupati Dairi pada 2018.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/4/2019). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis itu dihadiri terdakwa Remigo.
Ikhsan mengatakan, korupsi itu dilakukan Remigo bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya Hendriko Sembiring. Para terdakwa tertangkap tangan KPK saat transaksi di rumah Remigo di Medan, 17 November 2018.
“Sejak awal, terdakwa memberikan arahan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) agar memenangkan perusahaan yang diinginkannya. Namun, harus ada "uang koin" dua persen dan uang kewajiban atau ‘KW’ 15 persen dari nilai proyek,” kata Ikhsan.
Selain uang “KW” dan "uang koin", kontraktor juga diminta menyerahkan uang muka 10 persen dari nilai proyek sebelum pemenang tender diumumkan.
Ikhsan menjelaskan, korupsi pertama yang dilakukan Remigo adalah penentuan pemenang tender pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar. Anggota DPRD Pakpak Bharat, Mhd Said Darwis Boangmanalu, datang ke rumah dinas bupati meminta proyek tersebut. Selanjutnya, Darwis memberikan proyek tersebut kepada tiga kontraktor.
Para kontraktor itu pun memberikan uang muka Rp 500 juta dan "uang koin" sebesar Rp 5 juta kepada David. Lalu, David menyerahkan uang itu kepada Remigo dan sebagian untuk membayar sewa mobil kampanye kakak kandung Remigo, Eddy Keleng Berutu, pada Pemilihan Bupati Dairi 2018. Eddy akhirnya terpilih menjadi Bupati Dairi.
Tidak hanya uang muka dan "uang koin". Para kontraktor pun memberikan uang “KW” atau uang kewajiban sebesar 15 persen setiap ada pencairan dana proyek. Remigo telah menerima uang total Rp 720 juta dari proyek itu.
Korupsi dengan model serupa juga dilakukan dalam pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan–Mbinanga Sitellu. Remigo menunjuk tim suksesnya, yakni Rijal Efendi Padang, sebagai pemenang proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut. Remigo telah menerima total Rp 580 juta. “Sebanyak Rp 80 juta di antaranya kembali digunakan untuk pembayaran rental mobil kampanye kakak kandung terdakwa Eddy Berutu,” kata Ikhsan.
Remigo juga menerima uang total Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang yang ditunjuk sebagai pemenang tender peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2 miliar. Uang diterima David disertai kuitansi dengan modus pinjaman untuk biaya perobatan.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, kepada majelis hakim, Remigo menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.