JAKARTA, KOMPAS — Investor pasar modal menanti kehadiran regulasi untuk melindungi mereka dari kerugian akibat upaya manipulasi harga saham. Namun, otoritas perlu memastikan agar sanksi yang lahir dari aturan tersebut bisa tepat sasaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan dana ganti rugi untuk meningkatkan perlindungan investor pasar modal. Lewat aturan ini, kerugian investor akibat upaya manipulasi harga saham oleh emiten akan ditutup dana penalti yang dibayar oleh pelanggar (Kompas.id, 18/2/2019).
Mekanisme seperti ini sebenarnya telah lama diterapkan di pasar modal Amerika Serikat. Di sana, otoritas pasar modal setempat, Securities and Exchange Commmission (SEC), menyebut sistem ini dengan nama ”disgorgement fund”.
Direktur PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee menyoroti kemampuan otoritas untuk membuktikan emiten terlibat dalam manipulasi harga saham. Itu karena kenaikan harga saham tanpa sentimen jelas tidak melulu akibat upaya manipulasi yang dilakukan emiten.
”Dalam beberapa kasus, harga saham naik, tetapi emiten tidak terlalu paham penyebabnya karena banyak pihak yang terlibat di sana,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/4/2019).
Pergerakan harga saham memang tidak selalu sejalan dengan kinerja keuangan perusahaan. Sejumlah emiten dengan kinerja negatif atau minim aksi korporasi, misalnya, dapat mencatatkan kenaikan harga saham yang signifikan.
Namun, kondisi itu bukan semata-mata disebabkan manipulasi, yakni saat transaksi saham seolah-olah dilakukan banyak investor, padahal hanya dilakukan oleh individu dari emiten itu sendiri. Terkadang, lanjut Hans, investor strategis yang masuk ke pasar modal dalam porsi besar juga bisa mendorong kenaikan harga saham secara signifikan, terutama jika saham yang beredar di publik menjadi lebih sedikit.
Investor perlu berhati-hati dalam melihat lonjakan harga saham karena kerap kali investor saham bisa merugi bukan karena kebodohan, melainkan karena ketamakan.
Dalam mekanisme pasar modal di AS, regulator akan mendenda dan menagih emiten yang melakukan tindak pidana dan menimbulkan kerugian, salah satunya bagi investor. Hasil tagihan itu akan ditempatkan di ”disgorgement fund”. Publik yang merasa dirugikan oleh emiten tersebut dapat mengajukan ganti rugi kepada ”disgorgement fund” untuk mendapatkan penggantian yang sesuai.
”Otoritas sebenarnya punya wewenang untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham. Hal ini yang perlu dipastikan agar denda nantinya tidak malah dikenai kepada emiten yang tidak bersalah,” kata Hans.
Dia juga mendorong agar investor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi saham. Apalagi, tidak semua saham dengan pergerakan harga yang mencurigakan masuk dalam radar pengawasan otoritas bursa.
”Investor perlu berhati-hati dalam melihat lonjakan harga saham karena kerap kali investor saham bisa merugi bukan karena kebodohan, melainkan karena ketamakan,” kata Hans.
Tahun ini
Secara terpisah, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi memperkirakan, regulasi tentang ”disgorgement fund” akan rampung tahun ini. Sebelum diterapkan, semua emiten akan mendapatkan sosialisasi dari OJK terkait dengan tujuan regulasi untuk menjamin keamanan investor.
”Pihak yang membuat fraud akan dikenai denda. Lalu, sanksinya untuk bayar kerugian kepada investor,” ujarnya.
Batas waktu yang diberikan untuk pembayaran dana ganti rugi adalah 30 hari sejak penerimaan penetapan disgorgement. Namun, sebelumnya OJK akan memberikan surat teguran maksimal dua kali, dengan penambahan waktu tunda masing-masing 30 hari, jika pihak pelanggar belum juga membayarnya.
Denda bunga keterlambatan akan ditetapkan sebesar 2 persen per bulan dengan denda maksimal 6 persen. Dengan demikian, setelah lewat 3 kali 30 hari, OJK berwenang untuk memproses kasusnya ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, atau mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Sebelum dibawa ke pengadilan, pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum wajib membayar uang ganti rugi. Dana tersebut akan ditampung dalam ”disgorgement fund” yang dikelola administrator yang ditunjuk OJK.
”Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pelanggaran hukum pihak lainnya nanti harus mengajukan klaim terlebih dulu apabila ingin mendapatkan dana ganti rugi,” ujar Inarno. (DIM)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.