KPU Pastikan Keamanan Surat Suara Pemilih Luar Negeri
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemungutan suara khusus bagi warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri mulai hari ini, Senin (8/4/2019), hingga Minggu (14/4/2019). Namun, penghitungan suara tetap akan dilakukan serentak pada Rabu (17/4/2019).
KPU pun memastikan surat suara yang telah tercoblos aman dari penyalahgunaan atau kecurangan. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tantowi, di Jakarta, Senin, menyampaikan, meski pemungutan suara sudah bisa dilakukan hari ini, mayoritas negara baru mulai pencoblosan pada 12-14 April 2019.
”Yang melakukan pemungutan suara tanggal 12 April itu mayoritas negara di Timur Tengah karena memberlakukan libur kerja pada hari Jumat. Sementara negara lain sebagian besar melakukan pemungutan suara pada Sabtu dan Minggu atau 13-14 April,” ujarnya.
Meski sejumlah pemilih di luar negeri telah melakukan pencoblosan, penghitungan suara tetap akan dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Dalam memastikan keamanan tersebut, kata Pramono, KPU menyimpan surat suara di ruangan khusus di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang dilengkapi dengan kamera pemantau (CCTV) dan penjagaan secara bergilir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih di luar negeri dapat memberikan hak suaranya dengan tiga cara, yakni memilih melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di KBRI, kotak suara keliling (KSK), dan kotak pos. KPU telah menyediakan 783 TPS, 2.345 KSK, dan 429 pos untuk para pemilih di luar negeri.
Pada Pemilu 2019, KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 192.828.520 pemilih dengan rincian 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri. Dari jumlah pemilih luar negeri, 1.155.464 orang merupakan perempuan dan 902.727 lainnya laki-laki.
Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 644 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Luar Negeri, hanya pemilih di kota Sana’a, Yaman, yang melakukan pencoblosan pada 8 April.
Keamanan surat suara
Pemilih di kota Sana’a berjumlah 1.968 orang dengan total 1.669 laki-laki dan 299 perempuan. Panitia Pemilihan Luar Negeri Sana’a menyediakan tiga TPS dan satu KSK untuk para pemilih di KBRI Sana’a.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU harus menjamin surat suara tersimpan dengan aman agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Surat suara dapat disegel dalam kotak dan disimpan di tempat khusus yang dijaga ketat.
Hadar berharap pemilih di luar negeri dapat memberikan hak suaranya dan tidak mempublikasikan pilihannya ke sosial media meski telah melakukan pemungutan suara terlebih dahulu.
”Pemilih boleh memfoto prosesnya, tetapi tidak boleh memfoto pilihannya. Di dalam PKPU juga ditegaskan, pemilih saat di bilik suara tidak boleh membawa alat perekam,” ujarnya.