Transjakarta S41 Layani Point to Point Terminal-Stasiun MRT
Oleh
helena f nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Layanan transportasi umum yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta dengan rute Pondok Cabe-Tanah Abang (S41) kembali berjalan. Hal itu merupakan kesepakatan antara pihak Transjakarta dengan pengurus angkutan umum trayek 106 dan D15 yang difasilitasi BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).
Kesepakatan tersebut terjadi dalam pertemuan di Ruang Rapat Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (08/04/2019).
Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengungkapkan dalam pertemuan yang difasilitasi BPTJ tersebut diputuskan bahwa Transjakarta kembali beroperasi. Isinya, Transjakarta hanya menaikkan dan menurunkan pelanggan dari Terminal Pondok Cabe ke Stasiun MRT Lebak Bulus, dan setelah itu meneruskan layanan ke Tanah Abang seperti biasa.
“Layanan Transjakarta rute Pondok Cabe-MRT Lebak Bulus - Tanah Abang (S41) ini memang disediakan sebagai pengumpan (feeder) bagi masyarakat untuk integrasi dengan transportasi umum berbasis rel. Terutama MRT yang ada di Lebak Bulus, dan selanjutnya KRL di Tanah Abang," ujar Agung.
Keputusan tersebut menjadi solusi sementara agar Transjakarta tetap dapat melayani masyarakat yang ingin menuju Stasiun MRT melalui rute S41. Warga yang berdomisili di sekitar Tangerang Selatan dapat menuju Pondok Cabe sebagai Terminal tipe A yang dibangun dengan anggaran hibah Pemprov DKI, untuk menggunakan Transjakarta S41 direct service ke Stasiun MRT Lebak Bulus.
Sementara itu, opsi kerja sama yang dituntut oleh pemilik angkot untuk skema PSO berbasis rupiah per kilometer masih dipertimbangkan. "Skema kerjasama Transjakarta dengan angkutan mikro yang memenuhi standar pelayanan minimum seperti dalam program JakLingko, hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agung.
Terpisah, Sigit Wijatmoko, pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, pembukaan rute ke Pondok Cabe itu sudah sesuai prosedur. "Sebelum MRT beroperasi, kita sudah ada komunikasi intens dengan kadishub-kadishub di sekitar Jakarta. Dan bagaimana kita bisa menyediakan angkutan umum yang layak itu juga menjadi catatan. Termasuk juga dalam prosedur administrasi setiap pembukaan trayek baru, kan juga berdasarkan rekomendasi dari daerah asal dan tujuan," terangnya.
Apalagi, secara prinsip izin trayek dari BPTJ sudah terbit. Rekomendasi juga sudah terbit yang artinya bicara peta kebutuhan tidak ada masalah.
Meski begitu dengan timbulnya masalah demo penolakan, Sigit menegaskan DKI Jakarta menghormati langkah yang dilakukan BPTJ. "Karena yang kemarin menyarankan untuk pemberhentian sementara maupun mediasi adalah BPTJ.
dan kita concern ke sana," jelas Sigit.
Dengan beroperasinya MRT yang diikuti dengan penyediaan layanan angkutan pengumpan ke kota sekitar yang difasilitasi BPTJ, lanjut Sigit, merupakan upaya pemerintah menghadirkan dan melindungi hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan angkutan umum yang berkeselamatan.
Ke depan, dalam rangka pembukaan rute baru di wilayah perbatasan, Sigit menegaskan, DKI akan tetap sesuai dengan regulasi. DKI tetap bekerja sesuai prosedur.
Bambang Prihartono, Kepala BPTJ secara terpisah menyatakan dengan adanya perpanjangan layanan dari Jakarta ke perbatasan memang memunculkan keributan.
"Di perbatasan selalu ribut. Seperti di timur Jakarta di Cibubur. Namun sudah selesai. Nah itu juga di Pondok Cabe hampir sama. Bukan hal baru. Intinya memang benar transportasi lokal harus diperhatikan. Ada imbal balik. Itu yang perlu difasilitasi BPTJ," jelas Bambang.
Dalam rangka fasilitasi itu, lanjut Bambang Transjakarta siap membantu meremajakan angkot yang nantinya difungsikan sebagai angkutan lanjutan. Ke depannya angkot bergerak di pemukiman.
Dalam Perpres No.55 Tahun 2018 pasal 5 ayat 4, memungkinkan Jakarta memfasilitasi itu. Bahkan membayar rupiah per kilometer kepada angkot perbatasan seperti di Jakarta.