JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan hasil kesepakatan induk atau Head of Agreement (HoA) dengan operator swasta terkait pengambilalihan air. Dari kesepakatan ini, DKI akan menjalankan salah satu dari tiga opsi pengelolaan air.
“Pihak Aetra sudah mau mengikuti HoA ini. Dua atau tiga hari ke depan, hasilnya akan diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” ujar Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Nila Ardhianie saat dihubungi dari Jakarta, Senin (08/04/2019).
Sejak Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan mengambil alih pengelolaan air pada 11 Februari 2019, negosiasi terus dilakukan dengan operator swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Sebelumnya, pada 1 Maret 2019, Nila mengatakan negosiasi berjalan alot.
Kesepakatan induk ini merupakan langkah awal DKI untuk bisa menjalankan salah satu dari tiga opsi yang akan dilakukan untuk pengambilalihan air.
Kesepakatan induk ini merupakan langkah awal DKI untuk bisa menjalankan salah satu dari tiga opsi yang akan dilakukan untuk pengambilalihan air. Opsi pertama adalah membiarkan kontrak selesai sesuai perjanjian kerja sama hingga tahun 2023.
Opsi kedua adalah pemutusan kontrak secara sepihak dan opsi ketiga pengambilalihan melalui tindakan-tindakan perdata. Nila masih belum menjelaskan, opsi mana yang akan diambil pemprov.
Corporate Communication and Social Responsibility Division Head Palyja Lydia Astriningworo belum berkomentar. “Mohon maaf, untuk permintaan wawancara masih belum bisa kami layani,” kata Lydia saat dihubungi.
Keterlibatan masyarakat
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Arif Maulana menyayangkan, masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam proses pembentukan kesepakatan induk ini. Padahal, menurut Arif, air kebutuhan utama untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
“Hingga saat ini, kami tidak tahu opsi mana yang akan diambil DKI. Jangan sampai hasil kesepakatan ini hanya mengubah isi perjanjian, tetapi pemprov tidak bisa mengelola air secara keseluruhan,” ucap Arif.
Menurut Arif, DKI seharusnya memiliki kedaulatan dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, Anies mengatakan, sejak tahun 1998 hingga 2017 tidak ada peningkatan pelayanan signifikan yang dilakukan oleh operator swasta, yaitu Aetra dan Palyja. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cakupan layanan pengelolaan air tahun 1998 sebesar 44,5 persen dan pada tahun 2017 hanya mencapai 59,4 persen.
Cakupan layanan pengelolaan air tahun 1998 sebesar 44,5 persen dan pada tahun 2017 hanya mencapai 59,4 persen.
”Padahal, targetnya pada akhir 2023 seharusnya 82 persen. Dengan jangka waktu yang tinggal sebentar lagi, hampir mustahil pihak swasta akan melakukan investasi untuk meningkatkan cakupan layanan,” ujar Anies (Kompas, 12/2/2019).