JAKARTA, KOMPAS — Kawasan Jalan Kemang Raya hingga Kemang I, Jakarta Selatan, akan ditata menjadi kawasan khusus pedestrian pada 2019 ini. Trotoar akan dilebarkan dan selanjutnya kendaraan akan dibatasi.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, trotoar akan dilebarkan dari kondisi sekarang, yaitu dari 1-2 meter menjadi 4 meter untuk setiap sisi. Kawasan itu juga akan dilengkapi dengan infrastruktur pejalan kaki, seperti jalur untuk difabel.
”Penataannya akan mirip seperti kawasan Sudirman-Thamrin, yaitu dengan konsep complete street,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).
Penataan akan diikuti dengan pembatasan kendaraan bermotor karena jalan raya juga akan dipersempit lajurnya. Hanya kendaraan bermotor milik warga yang tinggal atau memiliki usaha di sana yang bisa melalui ruas sepanjang sekitar 7 kilometer tersebut. Untuk mobilitas, akan disediakan bus ulang-alik (shuttle bus) yang berputar kawasan.
Menurut Hari, konsep ini baru pertama kali dilakukan di DKI Jakarta. Konsep ini sudah dilakukan di Legian, yang juga melakukan pembatasan kendaraan bermotor. Penataan ini dimaksudkan agar Kemang menjadi ikon kawasan wisata di Jakarta Selatan. Selama ini, ruas jalan itu sudah rutin menjadi lokasi Festival Kemang setahun sekali. Di sana juga berjajar kafe-kafe, pusat belanja, dan tempat usaha. Kemang dikenal pula sebagai lokasi hunian favorit ekspatriat di Jakarta.
Hari mengatakan, warga sudah sepakat dengan konsep penataan itu karena akan mendapat nilai lebih dari banyaknya orang yang tertarik berkunjung ke sana. Bahkan, katanya, mereka juga sudah bersedia untuk melepaskan sebagian lahannya untuk pelebaran trotoar.
Lahan warga yang terkena proyek pelebaran trotoar antara 0,5 meter dan 1,5 meter. Lahan yang terkena pelebaran ini akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan karena digunakan sebagai fasilitas publik, tetapi masih menjadi hak milik pemilik semula. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan perjanjian kerja sama penggunaan lahan warga untuk fasilitas publik.
Konstruksi penataan ini akan dilakukan mulai Mei 2019 dan direncanakan selesai pada Desember 2019. Selain Kemang, penataan jalur pedestrian tahun ini juga akan dilakukan di Jalan Satrio-Kasablanka, Jakarta Selatan. Di Jakarta Pusat, penataan dilakukan di Senen-Kramat-Salemba dan Cikini-Pegangsaan-Proklamasi. Namun, berbeda dengan Kemang, penataan di lokasi-lokasi tersebut tidak dengan pembatasan kendaraan bermotor.
Anggaran akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2019, yaitu Rp 100 miliar untuk Jakarta Selatan dan Rp 75 miliar untuk Jakarta Pusat. Proyek-proyek ini termasuk dalam kegiatan strategis daerah poin membangun infrastruktur pejalan kaki.
Penataan ini sempat dipertanyakan sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Salah satu pertanyaan adalah kompensasi penggunaan lahan warga tanpa ada ganti rugi.
”Pajak Bumi dan Bangunan hanya digratiskan di lahan yang terpakai, yang memang wajar karena mereka tak bisa lagi menggunakannya untuk keperluan sendiri. Jadi, sebenarnya sama sekali tidak ada kompensasi,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.
Pertanyaan lain yang muncul adalah pengurangan pemasukan pendapatan asli daerah dengan adanya pajak yang digratiskan tersebut. Bestari berpendapat, seharusnya hal ini dibahas di DPRD DKI Jakarta terlebih dulu.