Pemungutan Suara Dimulai
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mulai menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2019. Pelaporan LHKPN menjadi salah satu sarana untuk menilai caleg.
JAKARTA, KOMPAS Sekitar dua juta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri mulai menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 pada Senin (8/4/2019) hingga Minggu (14/4). Kendati pemilihan di luar negeri lebih awal dibandingkan dengan pemilihan di dalam negeri, penghitungan perolehan suara tetap dilakukan serentak dengan pemungutan suara di dalam negeri pada 17 April.
Sementara itu, guna membantu pemilih memilih kandidat yang tepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) petahana yang belum atau telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Daftar caleg petahana yang belum atau telah menyerahkan LHKPN dapat dilihat di laman https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
”Penting bagi kita menjadikan pemilu ini sebagai momentum untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. LHKPN akan menjadi bagian dari kebiasaan yang akan kita kerjakan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Dari 550 anggota DPR yang wajib menyerahkan LHKPN 2018, hanya 351 orang yang melakukannya hingga 8 April 2019. Padahal, ada 527 anggota DPR periode 2014-2019, yang kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019.
Pemungutan suara
Terkait pemungutan suara di luar negeri, KPU menyiapkan 789 tempat pemungutan suara (TPS), 2.326 kotak suara keliling (KSK), dan 426 kotak pos. Langkah ini diambil karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan di TPS, lewat KSK, atau pos,
Kemarin, pemungutan suara di TPS baru berlangsung di satu lokasi, yakni di Sana’a, Yaman. Sementara itu, di negara lainnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah lebih dahulu mengirimkan surat suara melalui pos tercatat.
Duta Besar RI untuk Selandia Baru Tantowi Yahya mengatakan, sebagian surat suara yang dikirimkan PPLN sudah dikembalikan pemilih. Sebagian lagi dalam proses pengiriman ke PPLN Wellington. ”Pemungutan suara (diselenggarakan) 13 April,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.
Duta Besar RI untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya mengatakan, KBRI Singapura memfasilitasi pemungutan suara pada 14 April 2019. Ada 50 bilik suara yang disiapkan untuk memfasilitasi 123.000 pemilih terdaftar di PPLN Singapura. KBRI hanya membantu menyediakan tempat. Sementara untuk pemungutan suara dilakukan PPLN Singapura. KBRI Kuala Lumpur juga menetapkan 14 April 2019 sebagai hari pemungutan suara di TPS.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan, pemungutan suara di luar negeri mayoritas dilakukan pada 13 dan 14 April. Namun, mayoritas negara di Timur Tengah melakukan pemungutan suara pada hari Jumat, 12 April. Ini karena mayoritas negara di kawasan itu memberlakukan libur kerja pada hari Jumat.
Guna menjamin keamanan surat suara yang telah dicoblos hingga waktu penghitungan suara pada 17 April, Pramono menjelaskan, KPU menyimpan surat suara di ruangan khusus di KBRI yang dilengkapi dengan kamera pemantau dan dijaga secara bergilir.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi menuturkan, kekurangan surat suara relatif masih terjadi di Taipei dan Hong Kong. Namun, pengiriman logistik untuk mengatasi kekurangan itu tengah dilakukan.
Fraksi
Terkait pelaporan LHKPN, kemarin, KPK dan KPU juga mengumumkan tingkat kepatuhan 10 fraksi di DPR. Fraksi Partai Nasdem jadi fraksi dengan tingkat kepatuhan tertinggi untuk pelaporan LHKPN.
Dari 36 wajib lapor, sebanyak 32 atau 88,89 persen menyerahkan LHKPN. Sementara itu, tingkat laporan LHKPN terendah ialah anggota Fraksi Partai Gerindra, di mana dari 69 wajib lapor, hanya 27 orang atau 39,13 persen yang melaporkan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mempersilakan masyarakat untuk melihat caleg petahana yang belum atau sudah melaporkan LHKPN. ”LHKPN ini bukan sekadar lapor-melapor, ini bentuk komitmen. Kami unggah mana yang belum lapor dan yang sudah lapor sehingga bisa jadi salah satu acuan untuk memilih,” ujar Pahala.
Arief menuturkan, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mencantumkan penyerahan LHKPN dapat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Namun, bagi caleg petahana yang saat ini statusnya penyelenggara negara semestinya sudah melaporkan secara periodik seperti yang diatur KPK, yakni berakhir pada 31 Maret 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendorong caleg dan anggota DPR lebih aktif melaporkan LHKPN. Salah satunya, merilis nama-nama caleg yang sudah dan belum melaporkan LHKPN.
”Ke depan, perlu dirumuskan langkah untuk mendorong mereka membuat laporan. Perlu ada reward and punishment-nya. Jika tidak, akan begini terus,” kata Lodewijk.
Ia mengatakan, DPP Partai Golkar akan membicarakan secara internal mekanisme yang pas untuk itu. Namun, mekanisme itu kemungkinan hanya untuk caleg petahana yang akan maju pada Pemilu 2019 serta para anggota DPR periode mendatang. Bukan untuk anggota DPR periode 2014-2019.
Salah satu hukuman yang bisa diterapkan jika caleg tidak melapor, ujarnya, adalah tidak dilantik. ”Kami akan paksa mereka melaporkan sebelum dilantik. Banyak orang menganggap LHKPN hal sepele, padahal mengisinya tak sulit,” katanya. (IAN/RAZ/MTK/INK/AGE)