Perlindungan Pohon di Kota Tangerang dalam Perwali
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, 2014-2018, telah menanam 32.047 pohon. Pohon-pohon tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Sejauh ini yang berkaitan dengan pohon sudah diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pohon di Kota Tangerang. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang pohon tumbang.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebudayaan dan Periwisata Kota Tangerang Tihar mengatakan, usia pohon yang ada di Kota Tangerang bervariasi. Akan tetapi, rata-rata usia pohon dewasa di Kota Tangerang 32 sampai 35 tahun.
”Umur pohon tersebut berdasarkan perhitungan matematis hubungan antara diameter dan faktor pertumbuhan serta wawancara dengan penduduk sekitar,” kata Tihar di Kota Tangerang, Senin (8/4/2019).
Tihar menjelaskan, pada 2018 terdapat 7 kejadian pohon tumbang. Sementara pada 2019, hingga bulan Maret, terdapat 6 kejadian pohon tumbang. Sejauh ini, kata Tihar, belum ada korban yang minggal akibat tertimpa pohon tumbang.
Menurut Tihar, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif agar pohon dapat tumbuh maksimal dan tidak mudah tumbang/patah. Agar dapat berfungsi secara optimal, kata Tihar, pohon harus berada dalam kondisi kesehatan yang baik.
”Kondisi kesehatan pohon akan sangat berpengaruh terhadap kondisi fisik pohon dan ketahanan pohon. Pohon dengan kondisi kesehatan yang baik akan memiliki umur hidup lebih panjang, terutama apabila didukung tindakan pemeliharaan yang cukup sesuai kebutuhan,” kata Tihar.
Tindakan preventif tersebut, lanjut Tihar, di antaranya untuk mengetahui kondisi morfologi dan kesehatan pohon, mengetahui prediksi usia pohon (menggunakan alat Sonic Tomography/Arborsonic) sehingga dapat menentukan rekomendasi tindakan preventif selanjutnya.
Dari hasil kajian itu dapat diketahui beberapa kategori pohon, di antaranya pohon yang termasuk kategori sehat adalah pohon yang dalam kondisi baik dari segala aspek.
Juga pohon yang dikategorikan harus dipangkas cabangnya adalah pohon dengan percabangan tidak seimbang, pohon yang memiliki cabang mati.
”Pohon-pohon yang termasuk kategori harus dipotong batang utamanya adalah pohon yang condong dengan struktur perakaran sudah berada di permukaan dan terangkat atau tidak seimbang, pohon-pohon dengan kanopi sebelah atau tidak simetris (umumnya karena efek tepi), dan pohon-pohon dominan tertinggi,” ujar Tihar.
Pohon yang masuk kategori harus ditebang, jelas Tihar, adalah pohon yang mati atau merana, pohon yang lapuk atau gerowong dengan persentase lebih dari 50 persen. Atau yang memiliki faktor keamanan di bawah 50 persen dengan peringkat resiko tinggi sampai ekstrem dan pohon yang lapuk atau gerowong kurang dari 50 persen, tetapi berbatang sangat condong dengan kanopi tidak seimbang.
Tahir menjelaskan, jenis pohon yang rawan tumbang di antaranya trembesi dan angsana. Pohon rawan tumbang dikarenakan beberapa alasan, di antaranya pertumbuhan pohon tidak optimal dan gangguan eskternal.
Menurut Tihar, upaya mengurangi dan menanggulangi pohon agar tidak mudah tumbang antara lain pembersihan terhadap akar gantung yang mengganggu. Juga pembersihan ranting-ranting kering atau mati, pembersihan tanaman pengganggu, perapihan akar agar tidak mengganggu paving block jalan taman, pemangkasan tajuk, serta pemangkasan dahan kecil dan besar atau perampingan dahan.