Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim kembali menolak permohonan status tahanan kota yang diajukan terdakwa penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet. Terhadap putusan itu, Ratna belum menentukan langkah selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Joni saat memimpin sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), mengatakan, penolakan peralihan status tahanan Ratna didasari nota keberatan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"JPU telah beri pendapat keberatan untuk dialihkan (status penahanannya) mengingat untuk proses persidangan. Oleh karena itu, majelis, setelah bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tersebut," ujar Joni.
Sebelumnya, Ratna pernah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota dengan keluarganya sebagai jaminan. Permohonan itu disampaikan saat di kepolisian, kejaksaan, hingga saat sidang eksepsi beberapa waktu lalu. Namun, semua permohonannya ditolak.
Dalam permohonan kali ini, Ratna memilih Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai penjamin peralihan status tahanannya. Namun, lagi-lagi, permohonan tersebut pun ditolak.
Ditemui usai sidang, Ratna mengaku belum berniat kembali untuk mengajukan permohonan peralihan status menjadi tahanan kota. "Saya tidak tahu," katanya sambil berjalan cepat keluar ruangan sidang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh penasehat hukum Ratna, Insank Nasruddin. Menurut Insank, majelis hakim seharusnya mampu menjelaskan secara rinci pertimbangan atas penolakan tersebut.
"Alasan ditolaknya belum disampaikan rinci, hanya dikatakan belum diterima. Belum diterima dan ditolak itu adalah dua hal yang berbeda. Kami harap di sidang selanjutnya, itu bisa dijelaskan," kata Insank.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis mendatang (11/4/2019).