Rancangan Pergub Pembatasan Plastik Jalan di Tempat
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Rancangan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pengurangan kantong plastik sekali pakai masih jalan dii tempat. Aturan itu belum juga disahkan kendati rancangannya sudah selesai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Djafar Muchlisin mengatakan, rancangan peraturan gubernur (pergub) itu sudah ada dan sudah diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.
”Kemungkinan masih ada beberapa di antaranya yang perlu pembahasan, tetapi sampai sekarang kami masih belum rapat membahas poin mana, sih, yang perlu dibicarakan kembali,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).
Sebelum ditandatangani, kata Djafar, pihaknya terus melakukan sosialisasi rancangan aturan tersebut. Sosialisasi terutama pada kalangan usaha, seperti pengelola mal, pasar, dan pusat perbelanjaan sebagai sasaran rancangan aturan tersebut. Salah satu target sosialisasi adalah melihat efektivitasnya untuk diterapkan.
Menurut Djafar, beberapa isi rancangan pergub itu sudah mulai diaplikasikan di lapangan untuk pengujian. ”Kira-kira nantinya akan bermanfaat atau tidak. Akan efektif atau tidak. Makanya, kami sudah lebih dulu dengan sosialisasi rancangan pergubnya,” ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah merancang pergub tersebut sejak akhir 2018. Pembuatan aturan ini dimaksudkan untuk menerjemahkan aturan tentang penyediaan kantong belanja ramah lingkungan yang sudah diwajibkan di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan pengurangan kantong plastik sekali pakai ini juga ditargetkan menekan produksi sampah plastik yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang. Sampah plastik menempati jumlah kedua terbanyak jenis sampah yang dihasilkan Jakarta.
Djafar mengatakan, tidak ada yang alot dalam pembahasan rancangan pergub tersebut. Ia menegaskan, aturan itu tidak melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, tetapi hanya mengurangi.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mulai berupaya mengurangi kantong plastik dengan menerapkan kantong plastik berbayar mulai hari ini, 1 Maret 2019. Sebelumnya, sebagian besar gerai masih memberikan kantong plastik sekali pakai secara gratis. Setelah kesepakatan plastik berbayar itu, konsumen dikenai Rp 200 per kresek yang digunakan.
Namun, di lapangan saat ini masih banyak konsumen yang rela membayar Rp 200 untuk tetap menggunakan kresek setiap belanja.
Sri Bebasari dari International Solid Waste Association mengatakan, sebelum pergub ditandatangani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya tetap bisa menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tersebut. Ia menilai, program kresek berbayar itu sudah bijak karena tetap memberikan pilihan kepada masyarakat.
”Sebab, masyarakat juga masih butuh kresek untuk membuang sampah, misalnya,” katanya.
Sebab, masyarakat juga masih butuh kresek untuk membuang sampah.
Menurut Sri, permasalahan sampah plastik tidak hanya pada pengurangan penggunaan, tetapi juga sangat penting dalam membuang dan mengelola secara benar. Warga perlu disadarkan untuk membuang plastik tidak sembarangan sehingga sampah plastik terkelola di tempat pembuangan sampah akhir.
Di tempat pembuangan sampah akhir itu juga harus ada pengolahan, seperti daur ulang dan memanfaatkannya untuk menghasilkan sumber energi alternatif dari sampah. Dengan pengelolaan yang benar, sampah plastik tidak berakhir di laut.