JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa berita bohong, Ratna Sarumpaet, tidak membantah kesaksian yang disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Hal itu disampaikan Ratna saat tiba di markas Polda Metro Jaya setelah menjalani persidangan.
Dalam persidangan, Said Iqbal mengatakan bahwa dirinya ditelepon oleh Ratna Sarumpaet yang memintanya datang ke rumahnya karena dia dianiaya. Said pun mendatangi rumah Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ratna kemudian menceritakan kronologi penganiayaan dirinya yang disebutnya terjadi di Bandung.
”Benar”, kata Ratna singkat saat ditanya wartawan yang menunggunya di markas Polda Metro Jaya mengenai kesaksian Said Iqbal. Ratna pun bergegas masuk ke dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya didampingi dua petugas kejaksaan.
Ratna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa dalam persidangan pada Selasa ini adalah Ruben yang berstatus tahanan karena kasus penipuan.
”Ruben itu dalam tahanan sekarang,” ujarnya.
Namun, Ratna tidak berkomentar mengenai kesaksian Ruben di pengadilan.