BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI telah menangkap dua tersangka penyebar video berisi hoaks surat suara pemilu yang diatur untuk memenangkan salah satu calon presiden. Salah satunya adalah RD, warga Lampung yang berstatus ibu rumah tangga.
Berdasarkan pantauan Kompas, rumah tersangka yang terletak di di Bandar Lampung tampak sepi. Dua mobil minibus terlihat terparkir di garasi dan halaman rumah. Namun, tidak terlihat aktivitas penghuni rumah.
Heri Suparno, warga sekitar, mengatakan, RD adalah ibu rumah tangga. Suami RD bekerja sebagai dokter spesialis jantung di Bandar Lampung. Selama ini kesibukan keluarga membuat RD dan suaminya jarang berbaur dengan warga sekitar.
”Keluarga itu kurang bersosialisasi, mungkin karena sibuk. Terkadang, saya mau mengantar undangan saja susah,” ujar Heri yang juga ketua rukun tetangga di tempat RD tinggal.
Heri dan tetangga di sekitar rumah RD yang ditemui Kompas mengaku kaget dengan kabar penangkapan tersebut. Alasannya, selama ini RD tidak tampak aktif dalam kegiatan politik apa pun.
Keluarga itu kurang bersosialisasi, mungkin karena sibuk. Terkadang, saya mau mengantar undangan saja susah
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan EW dan RD sebagai tersangka karena menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter. Tersangka EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/3/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu sulit dilacak. Sebab, sumber awal konten video tersebut telah dicabut dari media sosial. Meski demikian, polisi telah mengidentifikasi ciri-ciri fisik tersangka untuk penelusuran lanjutan.
”Kami masih mendalami jejak digital tersangka yang pertama kali membuat video tersebut. Masalahnya, tersangka menggunakan akun palsu untuk menyebarkan video, lalu ketika video menyebar, mereka langsung tutup akun,” ujar Dedi, Senin (8/4/2019), di Jakarta.
Penyidik Bareskrim tengah menyelesaikan berkas EW dan RD. Menurut Dedi, keberadaan kedua tersangka ditelusuri melalui jejak digital yang beredar di media sosial.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa keduanya tidak saling mengenal dan tidak terorganisasi. Keduanya juga mengaku menyebarkan video itu atas inisiatif sendiri.
EW dan RD dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).