Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.
Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara membakarnya di dalam insinerator yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, proses pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pencacah.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Nur Rusydi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek yang beredar di pasaran. Rokok itu diproduksi oleh industri rumahan di wilayah Sidoarjo dan Mojokerto, kemudian dipasarkan atau diperdagangkan di wilayah luar Jawa.
Dalam memproduksi dan memperdagangkan itulah, rokok tidak dilekati dengan pita cukai asli. Biasanya disebut rokok polos atau putihan. Ada juga yang dilekati pita cukai, tetapi bekas atau dengan pita cukai. Akan tetapi pita cukai itu tidak sesuai peruntukkannya.
”Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 8,5 miliar. Adapun potensi nilai cukai yang berhasil diselamatkan dari 12 juta batang rokok ilegal itu adalah sekitar Rp 4,4 miliar,” ujar Nur Rusydi.
Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan dan pengawasan petugas selama Mei hingga Desember 2018 atau kurun waktu tujuh bulan. Selama masa penindakan itu, petugas memproses hukum sebanyak tiga pelaku produsen dan pedagang rokok ilegal. Kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Selain memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal, Bea dan Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 42 botol atau 48,75 liter minuman mengandung etanol dan alkohol ilegal serta 50 botol atau 3 liter vape likuid. Vape diperoleh dari tempat penjualan eceran yang banyak tersebar di Surabaya.
Vape yang dimusnahkan merupakan barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, vape yang mengandung nikotin termasuk dalam kategori barang kena cukai. Vape merupakan hasil tembakau pengolahan lainnya yang wajib dikenakan tarif cukai.
Menurunkan angka peredaran
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jatim I Vita Budhi Sulistyo mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayahnya masih marak meskipun kecenderungannya menurun dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, penindakan dan pengawasan terus dilakukan untuk menurunkan angka peredaran.
”Banyak faktor yang menjadi penyebab masih tingginya peredaran rokok ilegal, di antaranya permintaan pasar yang tinggi dan keuntungan yang besar karena tidak harus membayar cukai,” kata Vita.
Selain melakukan penindakan dan pengawasan, Bea dan Cukai juga terus meningkatkan sosialisasi terhadap pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundangan. Kepada masyarakat juga terus disosialisasikan bahaya mengonsumsi rokok ilegal karena tidak diketahui kandungan kadar nikotin serta zat berbahaya lainnya.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal mengancam potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Sebagai gambaran, realisasi penerimaan cukai di BC Sidoarjo pada tahun 2018 mencapai 3,3 triliun atau 102 persen dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,2 triliun.
Meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai dan kesadaran masyarakat mengonsumsi rokok legal diharapkan bisa mendorong naiknya penerimaan negara dari sektor cukai. Hal itu penting untuk menyokong pembangunan nasional dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif.