JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap aktor berinisial AS (30) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram. Sabu diambil AS dari tiang listrik setelah ditempel pengedar. Modus jual-beli narkoba seperti itu, disebut polisi sudah kerap terjadi. Tak hanya itu, AS terbukti positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, dia terancam hukuman dua belas tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (10/4/2019), mengatakan, AS telah dibuntuti oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak minggu ketiga Maret 2019.
Kemudian tim menangkapnya, di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.45, Selasa (9/4/2019). Saat itu, dia bersama seorang temannya, HN (28), terbukti membawa 2 klip sabu di dalam tas dan 1 klip di saku kemeja.
"Pada hari itu, tim kami mengikuti AS saat membeli sabu dengan seorang pengedar di Bogor. Tim terus mengikuti hingga akhirnya AS dan HN berhenti di sebuah minimarket di Petogogan. Di situlah kami tangkap AS dan HN," ujar Argo.
Kepala Unit III Narkoba Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Guntur mengatakan, AS dan HN membeli sabu dari pengedar dengan harga Rp 1,1 juta. Keduanya, telah mengonsumsi narkoba sejak 2015.
Namun AS dan HN tidak langsung menerima sabu itu dari pengedar. Menurut Guntur, pengedar menempelkan tiga sabu tersebut pada sebuah tiang listrik di sekitar Jalan Pajajaran, Bogor. Setelah ditempel, baru AS dan HN mengambilnya.
"Sebenarnya cara transaksi semacam itu sudah jadi modus lama. Pengedar itu juga cukup cerdas menyembunyikan identitas. Sebab, setelah penangkapan AS, pengedar sudah tidak dapat dihubungi lagi lewat ponsel milik AS," ucap Guntur.
Cara transaksi semacam itu sudah jadi modus lama.
Guntur menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Timnya masih menghimpun keterangan dari AS dan HN terkait pengedar di Bogor.
AS dan HN menurutnya, dapat dikenai Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara hingga paling lama dua belas tahun.
Kasus AS menambah daftar panjang pengguna narkoba di kalangan selebriti. Selama Maret 2019, polisi juga menangkap Zul, Vokalis Grup Musik Zivilia, serta Eddo Charles, penyanyi jebolan grup Indonesian Idol Tahun 2007.
Sepanjang 2018, Kompas mencatat sebanyak tujuh selebriti yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Pada Februari 2018, polisi menangkap Fachri Albar, RF, dan Dhawiya Zaida secara beruntun. Selama periode Juni hingga Desember 2018, polisi menangkap DE, FRM, MT, dan SE, sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna narkoba.