logo Kompas.id
UtamaAktor AS Terancam Hukuman 12...
Iklan

Aktor AS Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Oleh
Aditya Diveranta
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vw83ZOwPT28WUa7dpowJs81f6gU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410_1428190_1554896657.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pengungkapan kasus narkoba yang menimpa aktor berinisial AS (30), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). AS terbukti memiliki tiga klip narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram, saat ditangkap di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap aktor berinisial AS (30) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram. Sabu diambil AS dari tiang listrik setelah ditempel pengedar. Modus jual-beli narkoba seperti itu, disebut polisi  sudah kerap terjadi. Tak hanya itu, AS terbukti positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, dia terancam hukuman dua belas tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (10/4/2019), mengatakan, AS telah dibuntuti oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak minggu ketiga Maret 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000