Hari Terakhir, Warga Bekasi Antusias Mengurus Formulir A5
Oleh
Stefanus ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS - Sejumlah warga Kota Bekasi Jawa Barat antusias mengurus formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih pada hari terakhir pengurusannya, Rabu (10/4/2019). Namun, tak sedikit warga yang kecewa karena tidak dapat memenuhi syarat pembuatan A5.
Ratusan warga mengantre untuk mengurus formulir A5 di kantor KPUD Bekasi sejak pagi hari tadi. Sebagian warga yang persyaratannya belum lengkap, sibuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Syarat yang harus dilengkapi untuk pindah memilih, yaitu KTP elektronik, foto copy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga, surat keterangan dari rumah sakit atau dokter, dan surat tugas atau surat keterangan dari perusahan atau instansi tempat bekerja. Syarat itu hanya berlaku bagi pemilih yang sakit, terdampak bencana alam, menjalani tahanan, dan menjalankan tugas perusahan atau kantor.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi Bidang Data, Pedro Purnama Kalangi, mengatakan, setiap hari sekitar 1.000 sampai 1.500 warga pindah memilih (DPTb) yang mengurus formulir A5 di KPUD Kota Bekasi, sejak tanggal 1 April 2019. Adapun di hari terakhir, warga pindah memilih terbanyak berasal dari 40 rumah sakit yang tersebar di Kota Bekasi.
"Mereka rata-rata baru urus, karena jadwal piket pada hari Pemilihan Umum baru keluar di bulan April. Ada juga warga terdampak bencana alam dari Palu, yang tinggal dengan keluarga di Bekasi," kata Pedro.
Kecewa
Meski demikian, tak sedikit warga yang kecewa karena tak bisa memenuhi persyaratan pembuatan formulir A5. Misalnya Bugar (36) warga asal Brebes, Jawa Tengah. Dia mengaku tak mungkin bisa melengkapi dokumen berupa surat tugas karena hanya bekerja sebagai pedagang.
"Mau pulang juga jauh. Harapan kami, hak pilih kami bisa diakomodir. Mau pulang juga, kan, butuh biaya," ucapnya.
Keluhan serupa juga datang dari Novi Wahyuningsih (40) warga asal Papua, yang baru tiga minggu berdomisili di Kota Bekasi. Dia sedang mendampingi saudaranya yang tengah sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi.
"Kalau yang sakit biasa saya minta keterangan sakit dari dokter. Tetapi kami keluarga yang sehat dan hanya mendampingi saudara yang sakit bagaimana? Apakah hak suara kami hilang," kata dia.
Selain, Novi dan Bugar, pantauan pada pukul 11.00, banyak warga yang memprotes petugas KPUD Kota Bekasi. Hal itu lantaran, sebagian dari mereka tak dapat memenuhi ketentuan pembuatan formulir A5. Mereka beralasan tak bisa pulang ke tempat pemilihan sesuai KTP karena waktu libur yang singkat dan mahalnya ongkos perjalanan.
Menanganggapi hal itu, Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni, menuturkan, KPUD hanya bekerja sesuai ketentuan KPU RI dan putusan MK yang dibacakan pada 28 Maret lalu. Selama ini, KPUD Kota Bekasi juga secara rutin menyosialisasikan kepada warga melalui berbagai wadah, baik media massa dan berbagai kegiatan tatap muka.
"Setiap warga negara punya hak suara. Tetapi seharusnya dari jauh hari mereka rutin mengecek informasi agar tidak keliru menafsirkan ketentuan formulir A5," kata Nurul.
Nurul menuturkan, sebelum perpanjangan pengurusan formulir A5, tercatat ada sekitar 6.000 pemilih dari Kota Bekasi yang mengurus dokumen pindah memilih untuk memilih di luar Kota Bekasi. Adapun pemilih pindah yang memilih untuk mengikuti pemungutan suara di Kota Bekasi sebelum perpanjangan pembuatan formulir A5 sebanyak 5.000 pemilih.
"Total daftar pemilih tetap sesuai DPT AP2 Kota Bekasi itu, 1.680.120. Data terbaru sesuai DPT AP3 itu, 1.689.016," ucap Nurul
Namun daftar pemilih itu, kata Nurul, masih akan bertambah, karena rekapan data terakhir DPTb yang tengah mengurus dokumen A5 pada 1 April-10 April 2019 belum masuk dalam rekapan. Ada juga yang tidak masuk dalam DPT dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus dengan syarat hanya dapat memilih sesuai alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP Elektronik.