Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat jemput bola ke perusahaan percetakan di Jakarta, Rabu (10/4/2019), guna memastikan pengiriman surat suara yang kurang segera dilakukan, sehingga tidak mengganggu tahapan pendistribusian logistik ke tempat pemungutan suara, maupun kegiatan pencoblosan pada hari H pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019, tanggal 17 April.
Oleh
SAMUEL OKTORA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat jemput bola ke perusahaan percetakan di Jakarta, Rabu (10/4/2019), guna memastikan pengiriman surat suara yang kurang segera dilakukan. Dengan cara ini, tidak mengganggu tahapan pendistribusian logistik ke tempat pemungutan suara, maupun kegiatan pencoblosan pada hari H pemilu.
“Kami jemput bola ke perusahaan percetakan untuk memastikan secepatnya pengiriman surat suara yang kurang. Kekurangan surat suara itu terkait penyesuaian setelah dilakukan perbaikan pada daftar pemilih tetap, termasuk penambahan pemilih pindahan sedikitnya 6.600 orang,” kata komisioner KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih yang dihubungi dari Bandung, Rabu.
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga pemilu 2019 tingkat Jabar di Bandung, tanggal 3 April, jumlah DPT wilayah Jabar bertambah sebanyak 71.070 orang, hingga total menjadi 33.341.915 pemilih.
Penambahan itu dari kalangan pemilih baru yang tersebar di sejumlah kabupaten/ kota, yakni warga yang baru mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau mereka yang belum masuk dalam DPT, tapi sudah mempunyai KTP-el atau sudah melakukan perekaman, sehingga mereka mempunyai surat keterangan (suket) KTP-el.
Penambahan DPT itu juga dari warga atau pemilihan pindahan, di antaranya dari kalangan mahasiswa dan buruh pabrik yang berasal dari luar daerah atau Jabar. Mereka memutuskan untuk tidak pulang kampung.
Dari penambahan jumlah pemilih tersebut juga dilakukan penyesuaian dengan bertambahnya TPS, yakni 56 unit, hingga total di Jabar terdapat 138.191 TPS.
Surat suara kurang
Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai Rabu masih terdapat kekurangan surat suara untuk pilpres sebanyak 38.104 lembar.
“Diharapkan dalam dua hari ke depan sudah dikirim dari perusahaan percetakan, sehingga bisa langsung didistribusikan ke tingkat kecamatan atau PPK (panitia pemilihan kecamatan),” ujar Junaidin.
Junaidin menyinggung pula pendistribusian logistik dari KPU Garut ke PPK mulai dilakukan, Kamis (11/4). Mempertimbangkan masih ada kekurangan logistik, salah satunya surat suara, penyaluran logistik diprioritaskan untuk daerah yang terjauh dulu. Kecamatan yang terdekat dikirim belakangan sambil menunggu pengiriman komponen logistik susulan.
“Direncanakan mulai Kamis, distribusi logistik antara lain ke Kecamatan Cisewu dan Caringin, yang jaraknya lebih dari 100 kilometer dengan medan yang berat. Waktu tempuh ke Cisewu dari kota Garut bisa lebih dari enam jam,” ucap Junaidin.
Junaidin menargetkan untuk total 42 kecamatan di Garut, pada H-3 pencoblosan, logistik sudah terdistribusi ke semua kecamatan.
Direncanakan mulai Kamis, distribusi logistik antara lain ke Kecamatan Cisewu dan Caringin, yang jaraknya lebih dari 100 kilometer dengan medan yang berat. Waktu tempuh ke Cisewu dari kota Garut bisa lebih dari enam jam
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar, Abdullah mengingatkan pada KPU Jabar untuk dapat menjamin ketersediaan logistik, salah satunya surat suara tak saja mengacu pada jumlah DPT dan ketentuan surat suara cadangan 2,5 persen, melainkan juga dengan adanya DPT tambahan, maupun DPT khusus, yakni pemilih baru yang menggunakan suket KTP-el.
“Pihak KPU Jabar perlu menjamin ketersediaan logistik pada hari H pencoblosan, sehingga warga yang datang ke TPS dapat menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih karena terdapat kekurangan atau ketiadaan surat suara,” ujar Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga mengingatkan, dengan adanya penambahan 56 TPS di wilayah Jabar, selain ada konsekuensi penambahan surat suara, juga personel kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).