BANDA ACEH, KOMPAS - Sekitar seribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh kembali melakukan aksi tolak izin usaha pertambangan emas. Mereka mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk mencabut izin tambang emas untuk perusahaan asing di Aceh.
Demo pada Rabu (10/4/2019) dimulai sejak pukul 10.00. Sejak pagi hingga siang mahasiswa memblokade jalan protokol di depan kantor gubernur, lantaran gerbang utama kantor ditutup dan dijaga oleh aparat keamanan. Mahasiswa meminta Nova Iriansyah hadir di tengah-tengah massa untuk menyampaikan sikap pemerintah terhadap izin tambang. Namun, hingga pukul 15.00 Nova tidak hadir menjumpai mahasiswa.
Massa kemudian mendobrak gerbang dan kembali berorasi di halaman kantor guberbur. Mahasiswa menginginkan Pemprov Aceh ikut menolak tambang emas milik perusahaan asing. Area izin tambang perusahaan modal asing yang ditolak berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perusahaan tersebut kini sudah mengantongi izin produksi. Area tambang luasnya 10.000 hektar berada di hutan lindung dan area penggunaan lain.
Salah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh, Ervan, mengatakan, pertambangan emas dalam skala besar dapat merusak lingkungan hidup. Selain itu, tambang emas yang dikelola oleh perusahaan asing minim keuntungan bagi warga setempat dan bagi daerah.
"Warga di Beutong Ateuh umumnya petani. Kalau hutan hancur lahan pertanian mereka suatu saat akan berdampak buruk, seperti kekurangan air dan kekeringan," kata Ervan.
Warga di Beutong Ateuh umumnya petani. Kalau hutan hancur lahan pertanian mereka suatu saat akan berdampak buruk, seperti kekurangan air dan kekeringan
Mahasiswa bertahan di kantor gubernur sampai pukul 18.30. Namun, Nova Iriansyah tetap tidak hadir untuk bertemu dengan massa. Menjelang Magrib, massa membubarkan diri.
Tidak bisa membatalkan
Sementara itu, usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Nova mengatakan Pemprov Aceh tidak bisa membatalkan IUP perusahaan modal asing lantaran dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian ESDM.
Nova mengatakan, aspirasi mahasiswa diterima olehnya namun dia butuh waktu untuk mencari solusi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Said Faisal mengatakan, proses perizinan pertambangan di Nagan Raya berjalan sesuai aturan, sehingga pihaknya tidak dapat menahan. Izin pertambangan modal asing dikeluarkan pemerintah pusat, bukan provinsi.
Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 10 Ayat 2 disebutkan izin usaha pertambangan perusahaan modal asing (IUP PMA) dikeluarkan oleh Menteri ESDM dan gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP eksplorasi yang telah melakukan perubahan status dari perusahaan modal dalam negeri (PMDN) menjadi PMA kepada menteri untuk diperbarui izinnya.
Atas dasar aturan itu, kata Said, Pemprov Aceh tidak punya kewenangan untuk membatalkan izin tambang emas perusahaan asing di Nagan Raya dan Aceh Tengah. Namun, Said menghormati sikap warga yang menolak tambang.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah memutuskan dalam rapat paripurna pada akhir 2018, menolak izin tambang emas asing di Nagan Raya. Salah satu rekomendasi putusan paripurna itu, DPRA meminta Gubernur Aceh membentuk tim khusus untuk mengadvokasi secara hukum membatalkan izin tambang asing di Aceh.