Warga Ramai Urus Pindah Lokasi Memilih di Hari Terakhir
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/4/2019), dipadati masyarakat yang mengurus pindah lokasi memilih. Sejumlah warga yang mendatangi KPU Kota Denpasar mengaku baru mengetahui batas akhir mengurus pindah lokasi memilih adalah Rabu (10/4/2019).
Antrean warga yang mengurus pindah memilih di KPU Kota Denpasar menumpuk di depan ruang staf KPU Kota Denpasar, bahkan membeludak hingga ke lobi gedung KPU Kota Denpasar. Keramaian itu berlangsung sejak Rabu pagi.
“Saya datang sejak pagi jam 9.30 Wita,” kata Alfiana Pontoh yang mengaku memperoleh formulir surat pemberitahuan pindah memilih, atau formulir model A5, sekitar pukul 13.24 Wita. Padahal dia sudah membawa berkas persyaratan yang lengkap untuk mengurus pindah lokasi memilih dari Jawa Timur ke Kota Denpasar, Bali. “Lama mengurusnya karena antrean banyak dan tidak teratur,” ujar Alfiana.
Lama mengurusnya karena antrean banyak dan tidak teratur
Berbeda dengan Ismail. Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengaku kecewa karena tidak memeroleh formulir model A5 yang memberikan kesempatan bagi dirinya untuk ikut memilih dalam Pemilu 2019 lantaran tidak lengkap persyaratannya. Ismail baru mengetahui beberapa hari lalu bahwa KPU masih membuka layanan pengurusan pindah lokasi memilih hingga Rabu.
Sementara itu, Ivone Lembong mengurus pindah lokasi memilih ke KPU Kota Denpasar karena baru mengetahui layanan pengurusan pindah lokasi memilih dibuka kembali dan batas akhirnya adalah Rabu (10/4). Dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah Jakarta Selatan. “Karena saya bekerja di Bali, saya ingin memilih di Bali,” ujarnya.
Ada peningkatan
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya membenarkan adanya peningkatan jumlah warga yang mendatangi KPU Kota Denpasar untuk mengurus pindah lokasi memilih di hari terakhir layanan pindah memilih itu. Penerimaan berkas persyaratan pengurusan pindah memilih dilayani KPU Kota Denpasar hingga Rabu (10/4) pukul 16.00 Wita.
“Kami melayani pindah lokasi memilih tidak hanya bagi pemilih yang akan mencoblos di wilayah Kota Denpasar, namun juga pemilih yang pindah keluar Kota Denpasar, termasuk yang ke luar negeri,” kata Arsa. Jumlah pemilih yang mengurus pindah lokasi memilih ke Kota Denpasar lebih tinggi dibandingkan pemilih yang akan memilih di luar Kota Denpasar.
“Hasil rapat pleno terakhir pada 2 April lalu, kami merekapitulasi jumlah pemilih yang pindah lokasi memilih ke Kota Denpasar sekitar 4.000 orang, sedangkan pemilih yang pindah lokasi ke luar Kota Denpasar sekitar 2.000 orang,” ujar Arsa. Adapun jumlah pemilih yang mengurus pindah lokasi memilih di KPU Kota Denpasar sejak Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4) belum direkapitulasi.
Hasil rapat pleno terakhir pada 2 April lalu, kami merekapitulasi jumlah pemilih yang pindah lokasi memilih ke Kota Denpasar sekitar 4.000 orang, sedangkan pemilih yang pindah lokasi ke luar Kota Denpasar sekitar 2.000 orang
Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan kebijakan KPU masih tetap menyiapkan surat suara sesuai jumlah pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ditambah dua persen surat suara cadangan. “Tidak ada penambahan surat suara lagi,” kata Lidartawan.
Hal senada Lidartawan disampaikan Arsa. Menurut Arsa, tidak ada penambahan TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Denpasar sehingga tidak ada penambahan surat suara di Kota Denpasar. “Antisipasi kami sesuai arahan KPU Provinsi Bali apabila terjadi kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara adalah mengarahkan pemilih ke tempat pemungutan suara lainnya yang masih menyisakan surat suara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Aryani mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan perihal cegah dini ke KPU agar KPU mengikuti aturan sesuai undang-undang maupun peraturan KPU. “Terkait pindah lokasi memilih, kami meminta KPU mengkoordinasikan dan mengkomunikasikannya karena pindah memilih artinya pemilih sudah terdaftar dalam DPT sehingga secara logika sudah disiapkan surat suara,” katanya.