Kapal berbendera Belanda, MV Vox Maxima, ditangkap TNI Angkatan Laut karena membuang limbah di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.
KEPULAUAN RIAU, KOMPAS —Kapal Perang Republik Indonesia Siwar-464 menangkap kapal berbendera Belanda, MV Vox Maxima, saat kedapatan membuang limbah cair di perairan Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019). Hingga kemarin, upaya pembersihan limbah masih terus berlangsung.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, dalam siaran pers, Rabu siang, mengatakan, penangkapan terjadi saat KRI Siwar-464 berpatroli rutin. Saat itu didapati kapal yang sedang lego jangkar dan membuang limbah di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, atau sekitar 62,7 kilometer arah tenggara Kota Batam.
Dalam pemeriksaan diketahui, kapal MV Vox Maxima berukuran 29.920 gros ton itu dinakhodai warga Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus. Di kapal itu ada 15 anak buah kapal yang terdiri dari 6 warga Belanda, 2 warga Ukraina, 1 warga Polandia, dan 6 warga Filipina.
Dari beberapa foto yang dirilis, limbah yang dibuang kapal MV Vox Maxima tersebut terlihat seperti busa berwarna kuning. Jumlahnya cukup banyak dan mengotori laut.
”Perbuatan (membuang limbah) itu melanggar Pasal 229 Ayat 1 juncto Pasal 325 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu, kapal MV Vox Maxima juga melanggar Pasal 134 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” kata Yudo.
Lego jangkar
Pelanggaran lainnya, kapal MV Vox Maxima juga lego jangkar di lokasi yang tidak seharusnya. Menurut Yudo, berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kapal seharusnya lego jangkar di perairan Kabil Batam, bukan di perairan barat Pulau Galang.
Hal tersebut membuat kapal MV Vox Maxima juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 213 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.
Kepada petugas, Plukker mengatakan bahwa dokumen kapal berada di agen Singapura, bukan di syahbandar Batam. Terkait hal itu, Kepala Seksi Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam Syarianaldy mengatakan, seharusnya dokumen kapal MV Vox Maxima berada di KSOP Batam, bukan di agen Singapura.
Untuk proses pemberkasan, Komandan KRI Siwar-464 Letkol Laut (P) Marvill MFE Djoen memerintahkan agar nakhoda membawa kapal MV Vox Maxima dan dikawal menuju ke perairan Kabil Batam untuk lego jangkar. ”Proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Tanjung Pinang,” kata Marvill.
Yudo menambahkan, keberhasilan KRI Siwar-464 menangkap kapal MV Vox Maxima merupakan komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menangani aktivitas ilegal di laut.
Terkait penanganan limbah, saat ini dilakukan pembersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dibantu personel Lantamal IV Tanjung Pinang. (ZAK)