KPU dan Bawaslu Selidiki Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Tim KPU dan Bawaslu akan mendatangi lokasi penemuan ribuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Saat ini tim sedang bekerja mengawali penyelidikan mereka di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan tim menyelidiki penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Tim saat ini Jumat (12/4/2019) berkoordinasi di Kedutaaan Besar RI di Kuala Lumpur. Penyelidikan difokuskan pada keaslian surat suara yang ditemukan warga Indonesia di sana.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan perlunya mengidentifikasi keaslian surat suara tercoblos. Tim juga akan mendalami kejelasan tempat penyimpanan surat suara seperti terlihat di dalam video yang beredar.
"Pemilih di Kuala Lumpur paling banyak mencoblos dengan memggunakan metode pos. Kami akan pastikan jika surat suara tersebut merupakan hasil metode pos, kenapa tidak dikirim atau disimpan ke KBRI. Kami juga akan memastikan rumah dan tempat penyimpanan itu milik siapa," kata Muhammad Afifuddin, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu luar negeri Pemilu 2019, pemilih di Kuala Lumpur dan sekitarnya berjumlah 588.873 orang. Jumlah ini terdiri dari 301.460 laki-laki dan 257.413 pemilih perempuan.
Dari total pemilih tersebut, sebanyak 127.044 pemilih menggunakan metode memilih langsung di tempat pemungutan suara (TPS), 112.536 pemilih menggunakan kotak suara keliling (KSK), dan 319.293 pemilih menggunakan metode pos.
Dalam jumpa pers itu, turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota KPU Hasyim Asyari serta Viryan Aziz. Jumpa pers diadakan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan temuan surat suara sudah tercoblos di sebuah tempat di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Surat suara itu disimpan di kantong plastik berwarna hitam.
Afif menjelaskan, Bawaslu telah melihat kerawanan yang berpotensi terjadi dalam metode pemungutan suara di luar negeri. Menurut dia, pemungutan suara dengan menggunakan metode pos memiliki kerawanan pelanggaran pemilu yang cukup tinggi dibandingkan metode pencoblosan langsung melalui tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
Menurut Afif, metode pos rawan kecurangan karena surat suara tersebut dikirimkan langsung ke alamat pemilih dan dikirimkan kembali ke petugas PPLN. Hal ini juga menjadi riskan karena surat suara yang telah tercoblos melalui metode pos masih harus melalui proses penyimpanan di tempat yang telah ditentukan.
"Itulah sebabnya kami mengimbau di beberapa negara yang telah memberikan hak suaranya lewat metode pos tidak mengunggah pilihannya," katanya.
Hasyim Asyari menyampaikan, KPU akan memeriksa langsung keabsahan dari surat suara tersebut. Dalam melihat keaslian surat suara itu, kata Hasyim, pihaknya berpedoman pada tanda khusus di surat suara yang hanya diketahui oleh KPU dan perusahaan pencetak.
Selain itu, KPU akan memastikan kembali standar operasional yang dilalukan PPLN saat mengirimkan surat suara melalui pos. Sebab, pemilihan melalui metode pos seharusnya dikirim ke KBRI dan disimpan di tempat khusus yang telah tersegel serta diawasi kamera pemantau atau dijaga secara bergilir.
Pemungutan suara di luar negeri dilakukan pada 8-14 April 2019. Adapun pemungutan suara di Malaysia dilakukan pada Minggu (14/4/2019). Pencoblosan surat suara dilakukan di Kuala lumpur, Johor Baru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang dan Tawau.