Masih Pengurus Aktif Partai Demokrat, Ketua Bawaslu Pematangsiantar Diberhentikan
Sepriandison terbukti menjabat Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Pematangsiantar dengan nama samaran Sepriandi Saragih.
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memberhentikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pematangsiantar Sespriandison Saragih. Sepriandison terbukti menjabat Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Pematangsiantar dengan nama samaran Sepriandi Saragih.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Kamis (11/4), mengatakan, mereka sudah mendapat informasi tentang putusan itu. Fungsi pengawasan di Pematangsiantar akan tetap berjalan, karena masih ada dua komisioner lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Majelis Hakim sidang kode etik DKPP yang dipimpin Harjono menyatakan, keterlibatan Sespriandison dalam kepengurusan partai terungkap dari laporan pengadu Arifin Batubara yang merupakan teman sepengurusan di Partai Demokrat Pematangsiantar. Arifin menjabat wakil bendahara.
“Saksi Arifin bersama dengan teradu dilantik sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar pada 18 November 2017,” kata Harjono.
Arifin juga melampirkan bukti foto pelantikan DPC Partai Demokrat yang sebelumnya diunggah salah satu kader mereka di akun Facebook. Dalam foto tersebut, Sespriandison tampak ikut dalam pelantikan.
Bukti-bukti tersebut, kata Harjono, menunjukkan bahwa Sespriandison Saragih dan Sepriandi Saragih adalah orang yang sama. Namun, berdasarkan KTP dan ijazahnya, nama aslinya adalah Sespriandison Saragih.
Sespriandison terbukti melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “DKPP menilai teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Harjono.
Namun, dalam putusan tersebut, anggota Majelis Hakim DKPP, Fritz Edward Siregar, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam sisa waktu enam hari sebelum pemungutan suara, tidak memungkinkan dilakukan rekrutmen anggota bawaslu yang baru. “Namun, fungsi pengawasan dari bawaslu akan tetap berjalan karena masih ada dua komisioner lagi dan ada pengawas di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara,” kata dia.
Syafrida mengatakan, saat proses rekrutmen terhadap Sespriandison, mereka tidak bisa mendeteksi keterlibatannya pada kepengurusan partai, karena tidak ada laporan dari masyarakat.