JAKARTA, KOMPAS — Kalangan petani meminta pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah gula serta menugaskan Perum Bulog menyerap gula dari petani. Dengan demikian, petani berharap mendapatkan kepastian harga dan penyerapan gula menjelang atau memasuki musim giling pada tahun ini.
Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menyampaikan harapan itu saat dihubungi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019). ”Kalangan petani membutuhkan kepastian harga dan pembelian oleh Bulog sebelum memasuki musim giling pada Mei (2019) mendatang,” kata Arum.
Menurut Arum, harga pembelian pemerintah (HPP) gula pada 2018 sebesar Rp 9.700 per kilogram. Tahun ini, petani berharap HPP dinaikkan, setidaknya Rp 10.800 per kg, HPP gula selama ini diusulkan oleh Kementerian Pertanian kepada Kementerian Perdagangan setelah dihitung oleh tim independen. ”Kepastian harga dan pembelian oleh Bulog sangat penting karena sebentar lagi musim giling,” ujarnya.
Petani butuh kepastian harga dan pembelian oleh Bulog sebelum memasuki musim giling.
Ia berharap Perum Bulog tidak hanya ditugaskan menyerap tebu dari petani yang menjadi mitra PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau tebu petani yang digiling di pabrik-pabrik PTPN, tetapi juga tebu petani yang bukan mitra PTPN.
Sistem pembelian
Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, HPP gula pada tahun ini belum ditetapkan. ”Biasanya, Kementerian Pertanian akan mengusulkan di rapat terbatas Kemenko Perekonomian,” katanya.
Selain masalah penetapan HPP gula, hal lain yang dinilai perlu untuk dipertimbangkan adalah mekanisme pembelian gula oleh Bulog. ”Selama ini, sistemnya bagi hasil antara petani dan pabrik gula,” katanya. Ke depan, perlu dipertimbangkan Bulog membeli langsung dari petani untuk digiling di pabrik gula milik PTPN.
Kepala Bagian Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Teguh Firmansyah mengatakan, Bulog memang belum mendapat penugasan khusus pemerintah untuk menyerap gula dari petani untuk musim giling tebu pada Mei mendatang.
Pada 2018, penyerapan gula dari petani oleh Bulog sebanyak 432.300 ton. Ia belum dapat memastikan penyerapan gula pada musim giling pada Mei mendatang. Namun, pada 2019, sampai saat ini Bulog tetap menyerap gula dari petani sebanyak 9.629 ton untuk keperluan stok dan penjualan secara komersial.
Masalah penyerapan gula hasil giling tebu dari petani seringkali mengalami sejumlah tantangan. Selain masalah penetapan HPP, pengenaan PPh terhadap pembelian gula dari petani juga menjadi beban yang perlu diperhitungkan Perum Bulog dalam menyerap gula dari petani.
Tahun 2018, tim survei yang melibatkan perguruan tinggi dan Kementerian Pertanian mengusulkan harga acuan gula petani Rp 10.500 per kg. Namun, Kementerian Perdagangan menetapkan harga acuan pembelian di petani Rp 9.100 per kg. Namun, rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menugaskan Perum Bulog membeli gula petani Rp 9.700 per kg (Kompas, 17 Juli 2018).