Sebanyak 77 orang dengan gangguan jiwa bakal menyalurkan suaranya pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif pada 17 April 2019 di rumah sakit.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Sebanyak 77 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang juga pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah dr Arif Zainudin, Solo, Jawa Tengah, memilih menggunakan hak pilihnya alias tidak golput. Mereka bakal menyalurkan suaranya pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif pada 17 April 2019.
Semua pasien itu masuk dalam daftar pemilih tambahan TPS 108. Mereka telah dinyatakan mampu mencoblos. ”Mereka akan memberikan suara di bilik suara secara mandiri atau tanpa didampingi orang lain,” kata Totok Hardiyanto, Koordinator Humas RSJD dr Arif Zainudin, seusai Sosialisasi Pemilu 2019 bagi ODGJ oleh Komisi Pemilihan Umum Solo di RSJD dr Arif Zainudin, Kecamatan Jebres, Jumat (12/4/2019).
Setiap pasien diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 menit dalam mencoblos sehingga pemungutan suara bisa selesai sekitar 5 jam.
Totok mengatakan, walau saat ini kondisi 77 pasien tersebut dinyatakan bisa mengikut pemilu, perubahan kondisi kejiwaan setiap pasien bisa berubah pada hari-H pemungutan suara, 17 April. Karena itu, RSJD dr Arif Zainudin akan melakukan observasi kondisi kejiwaan pasien pada hari pemungutan suara.
”Evaluasi kondisi pasien dilakukan saat akan ke TPS. Kalau kondisinya memungkinkan, akan diberangkatkan ke TPS,” ujarnya.
Menurut Totok, TPS 108 akan disiapkan di aula RSJD dr Arif Zainudin. Aula itu dilengkapi penyejuk ruangan sehingga nyaman bagi pasien yang akan menyalurkan hak suaranya. ”Pasien akan bergantian diantar perawat dari bangsal ke TPS. Di TPS, mereka akan memilih sendiri tanpa didampingi petugas,” ujarnya.
Kepala Seksi Keperawatan Rawat Inap dan Rujukan RSJD dr Arif Zainudin, Warno, yang juga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) TPS 108, mengatakan, salah satu anggota KPPS TPS 108 juga dokter spesialis jiwa RSJD dr Arif Zainudin. Karena itu, kondisi pasien juga diobservasi saat di TPS atau ketika hendak menuju bilik suara. ”Kondisi pasien akan terus dipantau,” katanya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres Murjioko mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, orang dengan gangguan jiwa memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu 2019. PPK Jebres telah menggelar sosialisasi kepada ODGJ yang dirawat di RSJD dr Arif Zainudin terkait dengan cara mencoblos atau menggunakan hak pilih, jenis-jenis surat suara, dan lainnya.
”Semua pasien yang ada di sini memakai formulir A5 (pindah tempat memilih). Mereka ada yang dari Klaten, Sukoharjo, dan juga dari Solo,” katanya.
Murjioko mengatakan, pemungutan suara di TPS 108 itu akan berlangsung seperti di TPS-TPS lain. Proses pemungutan dan penghitungan suara akan diawasi saksi-saksi dari partai politik peserta pemilu dan juga saksi-saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden. ”Kalau semua hadir, ada 39 saksi yang akan mengawasi,” ujarnya.