Buron Tujuh Bulan, Dua Pengedar Dideportasi dari Malaysia
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional berhasil mendeportasi dua pengedar sabu dari Penang, Malaysia, setelah buron lebih dari enam bulan. Kedua pengedar melarikan diri saat aparat TNI Angkatan Laut menangkap kapal yang mengangkut 64 kilogram sabu di perairan Aceh Tamiang, September 2018.
”Penangkapan dua pengedar sabu di Malaysia adalah momentum untuk meningkatkan kerja sama BNN dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan Selat Malaka,” kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, di Medan, Jumat (12/4/2019).
Malaysia dan Indonesia, kata Arman, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika di kawasan. Selama ini, BNN kesulitan menangkap bandar ataupun pengedar yang mengendalikan peredaran sabu di Indonesia dari Malaysia.
Arman menjelaskan, tim patroli TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal cepat yang membawa sabu 64 kilogram, 13 September 2018. Namun, dua pengedar berhasil melarikan diri. Kasus itu pun diselidiki BNN dan berhasil mengetahui identitas pengedar, yakni Samsul Bahti dan Maman Nurmansyah, warga Aceh.
Kedua pengedar itu pun diketahui masuk ke Penang dengan kapal cepat tanpa melalui jalur imigrasi resmi. ”Kepolisian Kerajaan Malaysia pun berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah sewa. Kami pun langsung membawa mereka ke Indonesia pada 3 April lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Arman.
Setelah diperiksa di Medan, BNN mengetahui bahwa keduanya dikendalikan narapidana LP Cipinang, Jakarta. Arman pun menyesalkan hingga kini LP masih menjadi tempat pengendalian narkoba di Indonesia, khususnya LP Cipinang dan LP Tanjung Gusta, Medan.
Arman mengatakan, ke depan, kerja sama Indonesia dan Malaysia akan lebih intensif. Lebih dari 90 persen narkoba yang beredar di Indonesia masuk melalui jalur Selat Malaka. Sebagian besar sabu diproduksi di Tiongkok lalu dikirim ke Malaysia. Dari sana dikirim ke Indonesia melalui pantai timur Sumatera bagian utara. Karena itu, kerja sama dengan Malaysia dapat memutus peredaran gelap narkotika secara signifikan.
Pencucian uang
BNN juga berhasil menangkap empat pengedar dengan barang bukti 10 kilogram sabu di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (11/4/2019). Para pelaku, yakni Usman, Riant, Devi Yanni, dan Yun, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang agar harta bendanya bisa disita.
”Kami menyita buku rekening dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar, beberapa sertifikat tanah, perkebunan, dan dua mobil. Kami menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan para pengedar agar jaringannya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Arman.
Pada kasus lainnya, BNN Provinsi Sumut juga menangkap dua pengedar, yakni SL (38) dan E (36), yang terlibat peredaran gelap 10 kilogram sabu, di Medan, Jumat (5/11/2019). SL ditangkap saat mengangkut sabu dengan becak bermotor, sementara E ditangkap karena menyediakan rumah tempat penyimpanan sabu.
Kami menyita buku rekening dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar, beberapa sertifikat tanah, perkebunan, dan dua mobil. Kami menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan para pengedar agar jaringannya tidak bisa beroperasi lagi.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Atria mengatakan, kedua pengedar itu dikendalikan narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan, yakni ZH (49). ”ZH adalah pemilik sabu yang membelinya dengan harga Rp 450 juta per kilogram dari bandar di Aceh. ZH biasanya membayar sabu itu setelah anak buahnya mengecer sabu itu di Medan,” katanya.