JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka Joko Driyono ke kejaksaan, Jumat (12/4/2019). Joko ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor pertandingan klub Liga 3 Persibara Banjarnegara.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Argo Yuwono di markas Polda Metro Jaya, Jumat, mengatakan, berkas perkara Joko Driyono sudah dinyatakan lengkap (P21) tanggal 4 April 2019.
“Artinya sudah lengkap materiil maupun formil. Tanggung Jawab Satgas adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung, kemudian tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Argo, penanganan kasus dengan tersangka Joko Driyono berkaitan dengan kasus menyuruh mengambil atau mencuri atau perusakan barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen, mobil, laptop, dan alat pemotong kertas.
Secara terpisah, Boyamin Saiman selaku pengacara mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani menuturkan, masih ada hal yang dirasakan mengganjal terkait hasil penyidikan Satgas Antimafia Bola.
Boyamin berharap penyidikan Satgas Antimafia Bola juga dilakukan terhadap dugaan pengaturan skor di kompetisi sepak bola Liga 2 dan Liga 1.
“Saya berharap bisa naik ke kasta di atasnya. Sementara ini masih fokus kasta ketiga, Jokdri pun terkait dengan kasta ketiga. Kita berharap bisa naik ke kasta dua dan kasta satu. Apapun kita tuntaskan dulu dan berharap bisa dikembangkan ke lebih tinggi lagi. Istilahnya menempa besi ketika masih panas.
Boyamin mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan saksi terhadap Lasmi. Namun, Boyamin tidak menjelaskan bentuk perlindungan saksi yang dimaksud.
“Untuk teknisnya bentuknya seperti apa saya tidak bisa buka. Kita lihat nanti saat persidangan bentuknya apa. Setidaknya minggu depan akan ada perjanjian antara Lasmi dan LPSK untuk mengatur teknisnya. Apakah nanti melekat atau hanya melekat saat persidangan,” kata Boyamin di markas Polda Metro Jaya.
Menurut Boyamin, butuh waktu sebulan lebih sejak permohonan sampai dikabulkan oleh LPSK karena ada psikotes bagi Lasmi dengan mendatangkan psikolog.
“Nampaknya ada evaluasi benar nggak Lasmi terancam, tertekan, atau apa. Proses itu butuh administrasi dengan satgas, mengirim surat ke satgas, kemudian surat dibalas, dan psikotes. Kami memaklumi, tapi sebetulnya kami hanya membutuhkan waktu persidangan,” kata Boyamin.