KPK kembali memanggil Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (12/4/2019).
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (12/4/2019). Pada panggilan sebelumnya, 28 Maret 2019, dia mangkir.
Gugus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin, yang diduga telah melakukan suap agar diterima sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada seleksi jabatan terbuka 2018/2019.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat dikonfirmasi siang ini, mengatakan belum mendapatkan info terkait informasi yang akan digali terhadap saksi Gugus.
Sehari sebelumnya, Kamis, 11 April, KPK memanggil Staf Ahli Menteri Agama lainnya, yaitu Janedri. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Romahurmuziy, yang diduga sebagai penerima suap.
”Untuk saksi Janedri, penyidik mengonfirmasi keterangan terkait upaya HRS menemui Menteri Agama pada 2018/2019,” kata Febri.
Proses seleksi
Selain staf ahli, hingga saat ini, KPK telah memeriksa belasan anggota panitia seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pemeriksaan mereka sebagai saksi dimaksudkan untuk mengetahui mekanisme proses seleksi dalam pengisian jabatan.
”Dalam rangkaian pemeriksaan sejak beberapa waktu belakangan, KPK fokus pada pendalaman terhadap pengetahuan saksi dalam proses seleksi jabatan, baik untuk jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur atau Kantor Kementerian Agama Gresik,” tutur Febri.
Dalam perkara tersebut, dua pejabat Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Haris, ada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga bersama-sama menyuap Romahurmuziy dengan dugaan penerimaan hingga Rp 300 juta.
Dugaan keterlibatan Kementerian Agama dengan tersangka Haris pernah diutarakan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen (Kompas, 23/3/2019). Haris yang tidak direkomendasikan KASN untuk masuk dalam seleksi jabatan karena tidak terpenuhinya persyaratan tetap dipilih dan dilantik pada awal Maret 2019.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan bahkan meminta KASN untuk meninjau ulang rekomendasi KASN lewat surat tertanggal 1 Maret yang baru diterima KASN akhir bulan lalu. Padahal, melalui dua surat yang dikirimkan ke Kementerian Agama sebelumnya, KASN tetap menolak pencalonan Haris.
Nuraida mengatakan, ketika akhirnya KASN hendak memanggil Sekjen Kementerian Agama, KPK sudah mengadakan operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada 15 Maret. Dalam operasi tersebut, ketiga tersangka ditangkap beserta uang dengan nominal Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS.