JAKARTA, KOMPAS – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Permohonan praperadilan pertama pada 2019 yang harus dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romy mendaftarkan permohonan praperadilan tertanggal 1 April 2019 dan tercatat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. KPK tercantum sebagai tergugat dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di Jakarta, Jumat (12/4/2019) mengonfirmasi permohonan praperadilan tersebut. Ia menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan direncanakan digelar pada 22 April 2019. “Sudah didaftarkan dan sidang digelar pada 22 April nanti,” ujar Guntur.
Romy ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Romy diduga terlibat mengatur pengisian jabatan di Kementerian Agama di Jawa Timur. Romy disebut telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019.
Uang tersebut diperuntukkan agar Haris Hasanuddin dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 50 juta dari Kepala Dinas Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, tapi belum sempat diterima.
Sejak 4 April 2019, penahanan terhadap Romy dibantarkan karena yang bersangkutan sakit. Atas rekomendasi dari dokter KPK, diperlukan rawat inap untuk Romy. Hingga saat ini, Romy masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Romy. Melalui Biro Hukum, KPK akan menanggapi permohonan praperadilan yang mempersoalkan mengenai penetapan tersangka tersebut.
Mengenai kelanjutan perkara Romy, Febri menjelaskan pihaknya mengacu pada rekomendasi dokter yang terbaru. "jadi, kami menunggu saja apa yang disampaikan dokter yang menjadi rujukan," ujar Febri.
Staf Menag Diperiksa
Sementara itu, seorang staf khusus Menteri Agama yakni Gugus Joko Waskito. Gugus datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 7 jam, Gugus memberikan keterangan di hadapan penyidik sebagai saksi untuk Romy. Selain Gugus, Haris dan Muafaq juga kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ada sejumlah materi yang didalami pada pemeriksaan hari ini. Materi pemeriksaan, memperdalam informasi dugaan aliran dana untuk tersangka RMY dan soal seleksi jabatan. Sedangkan materi pemeriksaan untuk saksi Gugus, penyidik mengonfirmasi permintaan tersangka (Romy) terkait pengurusan jabatan di Kemenag,” ujar Febri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.