Iklan
Pekerja dan Buruh Libur pada Hari Pemungutan Suara
Oleh
Mediana
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April ini ditujukan kepada gubernur di 34 provinsi.
”Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 sebagai pedoman, selanjutnya gubernur harus menyampaikannya kepada bupati, wali kota, dan pengusaha di daerah. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menjalankan hak pilihnya pada pemilihan umum,” ujar Hanif dalam siaran pers, Jumat (12/4/2019), di Jakarta.
Editor:
Bagikan