logo Kompas.id
UtamaPenangkapan Kapal Asing...
Iklan

Penangkapan Kapal Asing Dinilai Dihalang-halangi

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IPyyoSesdUfqkqDoHCoaxwKWKQc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75853688_1550675354.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ilustrasi: TNI Angkatan Laut menenggelamkan dua kapal nelayan ilegal asal Thailand berbendera Papua Niugini, yaitu KM Century 04 dan KM Century 07, di Teluk Ambon, Maluku, Minggu (21/12/2014). Pemberantasan terhadap penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing, yang diikuti penataan sistem pengelolaan perikanan, mulai terlihat hasilnya dengan produktivitas perikanan yang meningkat.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan menegakkan hukum dinilai mendapat intervensi pihak asing. Dua insiden pada April 2019 menjadi bukti dugaan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman di Jakarta, Kamis (11/4/2019), menyatakan, intervensi antara lain terjadi ketika pengawas KKP menangkap dua kapal ikan yang dinilai ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada 9 April 2019.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000