JAKARTA, KOMPAS — Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan menegakkan hukum dinilai mendapat intervensi pihak asing. Dua insiden pada April 2019 menjadi bukti dugaan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman di Jakarta, Kamis (11/4/2019), menyatakan, intervensi antara lain terjadi ketika pengawas KKP menangkap dua kapal ikan yang dinilai ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada 9 April 2019.
Satu dari dua kapal itu berbendera Malaysia, yaitu KM PKFA 8888, sementara satu kapal lain, yaitu KM PKFA 7878, tidak berbendera, tetapi dokumennya Malaysia. ”Mereka (armada maritim Malaysia) ingin kapal dipulangkan, tetapi kami tegaskan tidak bisa. Mereka telah masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kapal ikan ilegal wajib diproses hukum,” kata Agus.
Ketika kapal ikan yang memakai alat tangkap pukat harimau itu digiring Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02 ke Stasiun PSDKP Batam, kata Agus, datang helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Helikopter terbang rendah di sekitar kapal pengawas perikanan.
Insiden serupa terjadi pada 3 April 2019 ketika Kapal Pengawas Hiu 08 menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia, yaitu KM PFKB 1852 dan KM KHF 1256. Ketika kapal ikan digiring ke Stasiun PSDKP Belawan, kapal maritim Malaysia Penggalang 13 ditengarai bermanuver dan mendekati kapal Hiu 08 untuk meminta pembebasan dua kapal ikan itu.
KKP mencatat, sejak Januari-April 2019, tiga penangkapan kapal asing ilegal oleh kapal pengawas KKP dihalang-halangi oleh kapal pengawas asing.
Sebelumnya, empat kapal ikan ilegal berbendera Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01 di perairan Natuna Utara pada 19 Februari 2019. Sewaktu digiring, kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-24 menerobos masuk ZEEI dan menghalang-halangi Kapal Hiu Macan 01. Kapal ikan asing akhirnya dilepaskan aparat pengawas KKP.
Protes keras
Terhadap insiden itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pihaknya telah melayangkan protes keras melalui jalur diplomasi untuk meminta Pemerintah Malaysia dan Vietnam memberikan penjelasan, pernyataan maaf, serta meminta kapal ikan Vietnam dikembalikan kepada Pemerintah RI.
Penahanan kapal nelayan oleh Indonesia dinilai dilakukan di area tumpang tindih batas wilayah.
Sepanjang Januari hingga awal April 2019, terdata 38 kapal ikan ilegal yang ditangkap kapal pengawas KKP. Dari jumlah itu, 15 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera Malaysia, dan 10 kapal berbendera Indonesia. Sejak 2014, sebanyak 582 kapal ditangkap dan 488 kapal di antaranya ditenggelamkan.
Sementara itu, dikutip dari Bernama.com, penahanan kapal nelayan oleh Indonesia dinilai dilakukan di area tumpang tindih batas wilayah. Ketua Pengarah Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Laksamana Maritim Datuk Seri Zulkifili Abu Bakar menyatakan, nelayan dan lima kru kapal termasuk tekong ditahan pihak berkuasa Indonesia. ”Jadi, tidak ada isu berkenaan invasi APMM di perairan Indonesia,” katanya.
Ia menyayangkan video viral berdurasi 3 menit terkait APMM yang mendekati kapal pengawas RI untuk membantu kapal nelayan itu.