Pencairan Dana Stimulan Rekonstruksi Gempa Palu Tunggu Aturan
Dana stimulan tahap pertama untuk rekonstruksi rumah rusak berat akibat gempa di Sulteng, termasuk di Palu, sudah siap. Namun, pencairannya menunggu petunjuk pelaksanaan.
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Dana stimulan tahap pertama untuk rekonstruksi sekitar 4.000 rumah rusak berat akibat gempa di Sulawesi Tengah, termasuk di Kota Palu, sudah siap di rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota/kabupaten. Namun, pencairan dana senilai total Rp 236 miliar itu masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate di Palu, Sulteng, Jumat (12/4/2019), mengatakan, untuk mempercepat proses, pihaknya tengah menyiapkan petunjuk teknis yang nanti jadi pedoman bagi kabupaten/kota berdasarkan petunjuk pelaksanaan.
Hidayat mengatakan, secara umum, skema pencairan dan penggunaan dana akan dikelola kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kategori kerusakan rumah yang sama. Pencairan dana oleh kelompok secara bertahap berdasarkan perkembangan fisik perbaikan rumah. Tim fasilitator bertugas mendampingi kelompok dalam pembangunan rumah.
Secara umum, skema pencairan dan penggunaan dana akan dikelola kelompok masyarakat yang dibentuk berdasar kategori kerusakan rumah yang sama.
Gempa bumi disertai tsunami dan likuefaksi melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong pada 28 September 2018. Sebanyak 4.000 orang meninggal dan sekitar 80.000 rumah hilang dan rusak.
Dana stimulan digelontorkan pemerintah untuk membantu penyintas yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan, dengan besaran masing-masing kategori Rp 50 juta, Rp 25 juta, dan Rp 10 juta. Mereka masih bisa membangun di lokasi rumah rusak.
Sementara untuk penyintas yang rumahnya hilang karena likuefaksi dan tsunami, pemerintah menyiapkan skema relokasi. Pemerintah membangun rumah untuk para penyintas. Karena itu, mereka tidak mendapatkan dana stimulan. Lokasi bekas tsunami dan likuefaksi ditetapkan jadi zona terlarang untuk pembangunan hunian atau aktivitas ekonomi lainnya.
Hidayat menegaskan, ketatnya mekanisme pencairan dana untuk memastikan uang digunakan sesuai dengan rencana, yakni perbaikan rumah. Kalau uang diserahkan kepada setiap penyintas, terbuka kemungkinan penggunaan uang untuk keperluan lain.
Tahap pertama sekaligus untuk evaluasi pelaksanaan program. Jika berhasil, skema itu terus dijalankan. Jika tidak berhasil, pemerintah siap memperbaiki atau menggunakan skema lain.
Pemerintah menjanjikan dana stimulan sejak Februari. Penyintas telanjur berharap mendapatkan uang itu agar bisa segera memperbaiki rumah. Namun, ternyata janji itu tidak kunjung direalisasi hingga enam bulan pascabencana karena data mesti diverifikasi lagi.
Timotius Jehaut (38), penyintas di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, mengatakan, pemerintah sebaiknya membereskan semua teknis penggunaan uang sebelum menyampaikannya kepada penyintas.
”Sampai saat ini saja kelompok masyarakat yang dimaksud belum terbentuk. Bagaimana mungkin kita omong soal pencairan dana,” kata penyintas bencana yang rumahnya rusak sedang itu.