Intensitas Pemantauan Ditingkatkan untuk Cegah Intervensi
Pemerintah meningkatkan intensitas pemantauan guna mengantisipasi intervensi pihak asing terhadap upaya penegakan hukum kapal ikan asing ilegal yang masuk ke perairan Indonesia.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah meningkatkan intensitas pemantauan guna mengantisipasi intervensi pihak asing terhadap upaya penegakan hukum kapal ikan asing ilegal yang masuk ke perairan Indonesia. Caranya dengan meningkatkan operasi gabungan aparat lintas kementerian dan lembaga.
Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa di Jakarta, Jumat (12/4/2019) menyatakan, pemantauan dilakukan melalui perangkat teknologi informasi, patroli, dan pengawasan udara lintas kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian RI.
Selain itu, pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri mendorong kerja sama diplomatik dengan pemerintah Vietnam, Thailand, dan Malaysia guna menjaga dan mengingatkan agar nelayan dari negara tidak masuk ke perairan Indonesia.
Menurut Mas Achmad, selama ini pembicaraan kerap dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan duta besar Vietnam, Thailand, dan China untuk Indonesia. Namun, perlu pembicaraan lebih intensif. “Kalau pencurian terus terjadi, Indonesia punya kemampuan melobi Uni Eropa untuk memberlakukan kembali kartu kuning (terhadap negara asal pencuri ikan)," ujarnya.
Sebelumnya, upaya KKP menegakkan hukum dinilai mendapat intervensi dari pihak asing. Sejak Januari-April 2019, tiga penangkapan kapal asing ilegal oleh kapal pengawas KKP dihalang-halangi oleh kapal pengawas asing, seperti ketika dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap petugas di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada 9 April 2019.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman, ketika kapal digiring Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02 ke Stasiun PSDKP Batam, datang helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Insiden serupa terjadi pada 3 April 2019 ketika Kapal Pengawas Hiu 08 menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia.
Sebelumnya, 4 kapal ikan ilegal berbendera Vietnam ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 01 di perairan Natuna Utara pada 19 Februari 2019. Sewaktu digiring, kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-24 menerobos masuk ZEEI dan menghalang-halangi kapal Hiu Macan 01. Kapal ikan asing akhirnya dilepaskan aparat pengawas KKP.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan menyatakan, tren peningkatan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) di perairan Indonesia seharusnya diikuti peningkatan patroli melalui operasi gabungan. Kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP semestinya tidak sendirian melakukan penangkapan.
Sayangnya, upaya pengawasan laut terkendala kurangnya hari layar kapal pengawas perikanan, terutama karena faktor anggaran. Tahun ini, hari layar kapal pengawas KKP hanya 90 hari, turun dibandingkan tahun lalu 120 hari.
Tak dilelang
Menurut Mas Achmad, koordinasi akan ditingkatkan dengan kejaksaan agar semua kapal ikan ilegal yang diproses hukum mendapat putusan pengadilan. Pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung agar tidak melelang kapal-kapal ilegal karena berpotensi kembali ke pelaku kejahatan. Dari pengaduan masyarakat, proses lelang terindikasi diikuti oleh pemilik kapal ilegal. Barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.