Kapal Perusak Karang di Babel Bayar Rp 35,25 Miliar
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai lebih dari 2,5 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 35,25 miliar (dengan kurs Rp 14.100) kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ganti rugi ini terkait kerusakan terumbu karang di Perairan Bangka Belitung pada Maret-April 2017 karena kandasnya kedua kapal tersebut.
Namun, ganti rugi yang masuk ke kas negara ini tidak serta-merta langsung dapat digunakan kembali untuk biaya pemulihan lingkungan terumbu karang yang rusak tersebut.
”Ganti rugi dari kapal semuanya masuk ke kas negara yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (12/4/2019), di Jakarta.
Ganti rugi dari kapal semuanya masuk ke kas negara yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kasus itu bermula dari kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Beberapa pekan kemudian, 12 April 2017, kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Penanganan kasus perusakan terumbu karang keduanya merupakan pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Verifikasi di lapangan dilakukan tim gabungan KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI AL Bangka Belitung, serta konsultan independen.
Dari pengukuran dan pengamatan di lapangan, tim mendapati luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi, yakni 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex. Luasan itu dikalikan parameter/indikator kerugian lingkungan sehingga menghasilkan kalkulasi 2,5 juta dollar AS.
Kesanggupan membayar
Setelah hampir dua tahun penuntutan ganti rugi di luar pengadilan, pada 12 Maret 2019, kedua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi 1.180.984,08 dollar AS dan pemilik MT Alex membayar ganti rugi 1.346.689,41 dollar AS.
Kedua pihak akan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Nilai besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan, dan biaya verifikasi.
Pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga menepati kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi itu telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Terkait pembayaran ganti rugi ini, Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), mengatakan, KLHK harus melakukan pemulihan berdasarkan rencana pemulihan dengan menggunakan uang tersebut. Rencana pemulihan itu penting karena akan mengukur sejauh mana lingkungan itu pulih.
”Karena ketika memulihkan seperti semula sebelum perusakan terjadi butuh waktu yang lama, apalagi terumbu karang. Nah, seharusnya perusak lingkungan yang melakukan pemulihan,” ungkapnya.
Jasmin Ragil Utomo mengatakan, karena pihak kapal telah membayar ke kas negara, pemulihan terumbu karang yang rusak menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, pemanfaatan PNBP masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNB Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih dibahas di Kementerian Keuangan.